Jurnal Media Sukses – Sarolangun
Jaksa Penuntut Umum telah menerima 4 Tersangka kasus tindak pidana pemilu di Kantor Kejaksaan negeri Sarolangun, Jum’at, (17/5/24).
Dari informasi yang ada identitas 4 orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu dengan identitas Mufni Maulid bin Malawi, Yono Maryono alias Ayong, Abdullah bin Zainal, Abdullah Fikri kesemuanya saat Pemilu Serentak 2024 bertugas sebagai PPK (Panitia Pemilihan kecamatan) di kabupaten Sarolangun.
Saat menjadi PPK MM selaku Ketua dan YM selaku anggota PPK pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 s/d hari Senin tanggal 26 Februari 2024 melakukan perubahan saat rekapitulasi Tingkat kecamatan Pauh dan kedua Tersangka tersebut menggeser perolehan suara partai politik kecamatan Pauh. Sedangkan untuk Tersangka A dan AF selaku PPK kecamatan Sarolangun pada hari Jum’at 16 Februari 2024 sampai tanggal 28 Februari 2024 saat melakukan rapat pleno kecamatan langsung melakukan pergeseran perolehan suara 4 partai politik kecamatan Sarolangun, antara lain Partai Nasdem berkurang sebanyak 60 suara, Partai Garuda berkurang sebanyak 2 suara, Partai Gelora berkurang sebanyak 2 suara dan Sedangkan Partai PPP bertambah sebanyak 64 suara.
Dalam berkas pekara 4 orang tersangka ini melanggar Pasal 551, Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany membenarkan 4 orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu telah dilakukan penyerahan barang bukti dan Tersangka di Kejaksaan Negeri Sarolangun, selanjutnya selama maksimal 5 hari Kerja berkas perkara 4 orang Tersangka / Terdakwa harus dilimpah ke Pengadilan Negeri Sarolangun, “6 orang Jaksa akan menyidangkan 4 perkara tindak pidana pemilu di kabupaten Sarolangun, untuk saat ini 4 orang tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara” jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi. (Bambang Tambunan/Garuda Sirait)