JMS – JAMBI
Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK perwakilan provinsi Jambi pada hari ini, Selasa (28/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada dua pemerintah daerah (Pemda) yaitu pemerintah kabupaten (Pemkab) Sarolangun dan pemerintah kota (Pemkot) Sungai Penuh.
Penyerahan LHP itu bertempat di kantor BPK perwakilan provinsi Jambi yang diserahkan
langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust), CSFA., ACPA.
Penyampaian LHP dilakukan pada Pukul 15.00 WIB kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan dua pemerintah daerah dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Sambung Paula menjelaskan, oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Sarolangun tahun anggaran 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kedua pemerintah daerah tersebut. Opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih ada ruang untuk perbaikan dalam berbagai aspek.
Pada Pemkot Sungai Penuh, terdapat pengelolaan belanja hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak memadai sehingga realisasi pengeluaran lebih kecil dari nilai yang disajikan dalam Laporan Rekap Pengeluaran Dana KONI. Sementara itu, Pemkab Sarolangun juga belum melakukan pengelolaan pendapatan retribusi pasar secara tertib sehingga terdapat potensin kehilangan penerimaan retribusi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Paula Henry Simatupang mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah pada Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Sarolangun beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Penyampaian LHP atas LKPD tahun anggaran 2023 pada hari ini dapat”, ujar Paula.
“Agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel”, harap Paula.(Bambang Tambunan/Garuda Sirait)