JMS Kab Malang
Andri ahli waris dari M Syahrir saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, tanggal 20/3/24 saya di kasih tau oleh sutris yang mengelolah lahan milik orang tua saya terkait kejadian pemotongan pohon oleh kepala desa BATU RETNO solehan kecamatan Singosari kabupaten malang dan di jual ke Sumitro, jumlah pohon sengon sebanyak kurang lebih 150 pohon dan baru di potong 35 pohon . yang ada di dusun lowokjati RT 09/RW 04 dengan
harga Rp 14 juta ke Sumitro.
Sumitro sendiri bilang beli dari ahli waris siapa kamu dengan nada tidak menge nakan pada ahli waris yang sebenarnya, bilangnya datang aja kekantor desa batu retno di tunggu oleh kepala desa solehan ucapnya.
,besuknya ngajak pertemuan pertama dengan kepala desa tapi tidak ada titik temu,
kepala desa solehan menjual pohon sengon dengan alasannya ada ahli waris atas nama rifki yang memiliki lahan tersebut apa bukti kepemilikan ahli waris. Saat di tanya apa bukti kepemilikanya dan Tidak bisa jawab , saat itu Sutris sejak tahun 2020 merawat tanaman pohon sengon sekaligus sebagai saksi atas pembelian tanah dengan sutris pemilik sebelumnya. kepala desa batu Retno solehah untuk klarifikasi terkait kayu yang di potong oleh solehan namun saat itu hasilnya tidak ada titik temu.
Akhirnya andri selaku ahli waris dari M syahrir menempuh jalur hukum
ke polres panjen agar ada efek jerah ,di duga solehan memalsukan tanda tangan orang lain pasalnya 263 ,memasuki lahan orang lain tanpa seijin pemiliknya dengan pasal257 ayat (1) UU 1/2023 memotong pohon milik orang lain dengan pasal 406 ayat (1) saya minta pada awak media yang hadirnya ke maren sore saat olah TKP yang di lakukan oleh penyidik unit 1; Polres panjen ,yang di hadiri oleh pemilik lahan andri dan saksi sutris.di dusun lowok jati Rt 09 /Rw 04 penyidik menyarankan kayu sebagai barang bukti segera di kirim ke kejaksaan kepanje kata penyidik.
Terkait kasus ini , kepala desa batu retno seharusnya masuk karena dua alat bukti terpenuhi, tapi kenapa belum juga di tahan oleh penyidik, apa lagi kasus ini hampir 3 bulan, sekali lagi solehan
kepala desa batu retno harus cepat di tahan sebagai contoh kepala desa lainnya sekali lagi pada beberapa awak yang hadir harus mengawal sampai tuntas mulai dari polres sampai meja hijau ucap Andri. ( Hn)