JMS – Simalungun,
Pemerintah kabupaten Simalungun dinilai sia-sia telah mengadakan kegiatan pelatihan Bela Negara diseluruh nagori yang dianggarkan dari Dana Desa TA. 2024. Pelanggaran Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara (Bendera) , banyak terjadi dikantor pemerintahan Kabupaten Simalungun.
Hal ini diungkapkan aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Roberth Simanjuntak SH, berdasarkan pantauan dan temuannya dilapangan.16 Juli 2024.
Temuan berkibar nya bendera merah putih dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dibeberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kantor Pemerintahan Desa seyogianya harus menjadi perhatian serius kepada Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga SH. MH maupun Sekda Drs. Esron Sinaga MSi guna menumbuhkan rasa memiliki dan kecintaannya terhadap negara maupun perjuangan para tokoh pahlawan bangsa dalam merintis kemerdekaan.
Terkait bendera merah putih (lambang negara) , Roberth Simanjuntak SH, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan wakil bupati Zoni Waldi S.Sos.MM , dan Wakapolres kompol Hendrik , menghimbau agar dilakukannya pendeklarasian bendera merah putih di kabupaten simalungun, serta meminta proses hukum laporan pelanggaran terhadap lambang negara harus dijalankan sesuai amanat undang-undang untuk mendapatkan kepastian hukumnya.
Mengingat adanya kegiatan pelatihan bela negara yang dilaksanakan oleh 386 nagori se kabupaten Simalungun, telah menghabiskan anggaran Rp. 2.895.000.000.- (Dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari Dana Desa TA. 2024.
Besarnya anggaran serta banyaknya peserta yang hadir mencapai 11.580 orang seluruh nagori, sepertinya kurang berdampak pada tujuan yang diharapkan.
Apakah kegiatan pelatihan bela negara dilaksanakan hanya sebatas terpenuhinya kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa..?
( Poltak Mangiring Simajuntak )