Kepada Yth,
Bapak Rektor dan Ibu Humas Perguruan Tinggi Negeri USU Medan
Di
Tempat
Dengan Hormat
Berdasarkan UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU RI No . 14 Tshun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). Saya Bambang Tambunan Kaperwil SKU – Online Jurnal Media Sukses Provinsi Sumatera Utara datang Kehadapan Bapak Rektor/Ibu Humas Perguruan Tinggi Negeri Universitas Sumatera Utara ( PTN. USU) untuk Konfirmasi terkait Anggaran Dari Kas Perguruan Tinggi Negeri USU yang Diperuntukan untuk Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mana nota benenya ada informasi bahwa Hasil Audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2023 ada temuan dugaan bahwa anggaran dari Kas Keuangan Perguruan Tinggi Negeri USU Medan tidak sesuai dipergunakan untuk Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ada pun Poin-poin Konfirmasi Kami Kepada Bapak Rektor dan Ibu Humas sebagai berikut :
1. Berapa Anggaran di kucurkan oleh Perguruan Tinggi Negeri USU untuk Biaya Tri Darma Pendidikan Tinggi Tahun 2023 lalu ?
2. Apa saja bentuk kegiatan Promosi Tri Darma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan dari anggaran yang di kucurkan dari Kas Keuangan Perguruan Tinggi Negeri USU ?
3. Kapan pelaksanaan di mulai dan selesai kegiatan Promosi Tri Darma Perguruan Tinggi itu ?
4. Siapa Penanggung jawab terhadap anggaran yang dikeluarkan dari Kas Keuangan Perguruan Tinggi Negeri USU ?
5. Apakah anggaran yang di Kucurkan dari Kas Keuangan Perguruan Tinggi Negeri USU untuk biaya Promosi Tri Darma Perguruan Tinggi di ketahui oleh Mendikbud RI ?
6. Menurut sumber Jurnal Media Sukses bahwa anggaran yang dikucurkan dari Kas Keuangan Perguruan Tinggi Negeri USU untuk biaya Promosi Tri Darma Perguruan Tinggi di alihkan untuk biaya perjalanan dinas Rektor dan Wakil Rektor, apa benar Bapak dan Ibu ?
7. Jika benar, apa dasar hukum nya pengalihan anggaran itu dan siapa mengeluarkan izin atau memperbolehkan ?
8. Apa benar hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Sumut ada temuan penyimpangan pada pengelolaan anggaran yang di peruntukan untuk Biaya Promosi Tri Darma Perguruan Tinggi ?
9. Kalau Benar temuan BPK RI, ada penyimpangan pada anggaran yang dipergunakan. berapa besar anggaran nya ?
10. Bapak dan Ibu Siapa pengawas dari kegiatan Biaya Tri Darma Perguruan Tinggi ?
Demikianlah Konfirmasi Tertulis, Kami Sampaikan kepada Bapak Rektor dan Ibu Humas Peguruan Tinggi Negeri USU Medan, kiranya Bapak dan Ibu berkenan memberi jawaban agar nantinya pada penulisan dan penayangan berita kami berimbang dan akurat. Kami mengucapkan Banyak terima kasih kepada Bapak Rektor dan Ibu Humas
dan para jurnalistik Sampaikan kepada Bapak Rektor dan Ibu Humas Peguruan Tinggi Negeri USU Medan, kiranya Bapak dan Ibu berkenan memberi jawaban agar nantinya pada penulisan dan penayangan berita kami berimbang dan akurat. Kami mengucapkan Banyak terima kasih kepada Bapak Rektor dan Ibu Humas.
Di waktu yang sama, Senin (7/10/2024), Humas PTN. USU menjawab, selah saya melakukan pengecekan, Bambang Tambunan merupakan wartawan yang belum sertifikasi. Berdasarkan aturan dewan pers, seorang wartawan harus mengikuti sertifikasi berjenjang (muda/madya/utama) sebagai pengakuan atas profesionalitas kerja-kerja jurnalistiknya.
Sambung Amelia menjawab, Jurnal Media Sukses juga ternyata tidak terdaftar (terverifikasi) di Dewan Pers. Sehingga kedudukannya lemah sebagai media.
“Oleh karena itu, USU tidak berkewajiban untuk memberikan jawaban atas konfirmasi yg Anda minta”, tegasnya lalu memblokir WA Watrawan JMS.
Sepengetahuan JMS pada UU Pers Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers tidak ada pasal yang mengatur bahwa seorang Wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karena UU lebih tinggi dari Peraturan. (TIM/Redaksi)
( TIM )