JMS kabupaten malang
Pada Era Presiden Prabowo Subianto skrg ini yg baru di Lantik, Telah menegaskan kepada Jajaran Kabinet Menteri untuk Gas Poool Pemberantas Kurupsi hingga ke Desa , Sehingga para pegiat Aktivis Kontrol sosial khususnya *LSM Gerbang Indonesia* yg sejak 2004 konsisten di Dunia Aktivis yg di komandhani oleh Muslich panggilan Akrab OCE,
Selasa 12/10/24 mendukung Saat di konfirmasi oleh para Awak Media di ruang kerjanya mengatakan,Bahwa
Organisasi kemasyarakatan seperti LSM kini diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia selain membantu masyarakat dan pemerintah, tentunya dibutuhkan komitmen bersama dengan dukungan pemangku kepentingan lainnya yang dapat mewujudkan visi dan misi serta tujuan LSM itu sendiri,
khususnya LSM yang bergerak di bidang fungsi kontrol sosial kemasyarakatan dan pencegahan Penyalagunaan Wewenang dan Jabatan oleh kepala desa maupun oleh aparatur negara yang lainnya masih ucap Muslick,
Tugas LSM sebagai Ormas:
Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat Mengingat dasar hukumnya Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ,
Maka warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara khususnya para Oknum Markus Hukum ada Persekokolan Jahat. Sehingga Kami telah melayangkan Surat Klarifikasi kepada inspektorat kabupaten malang dan meminta hasil audit desa mangliawan
Inspektorat kab malang meminta hasil audit desa mangliawan. yang menjadi pokok perkara , yaitu penggunaan Anggaran Tahun 2023 dan Hasil pengelolaan BUMDES .
serta kegiatan PTSl ,
Klarifikasi kepada kapolres
Kepanjen atas laporan kami di unit tipikor Reskrim , klarifikasi kepada kejaksaan
Negeri Kepanjen atas laporan *LSM SGI* yang di ketuai oleh Koko Ramdhan maksud dan tujuan klarifikasi kami menurut
para pemegang kekuasaan bertindak Tegas kepada para pelaku kuruptor dan Ada tindakan Hukum yang berkepastian agar menjadi perhatian khusus bagi pelaku penerima anggaran khusus desa , sebab di kabupaten malang ini ada sekitar 378 desa klau tidak ada Ketegasan Hukum , maka para oknum semakin sarat bertindak wewenang wenang dalam perbuatan melawan hukum , jelas Oce ( Rz).