JMS || Aceh Tenggara
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Desa Penungkunen, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan.
Tim Investigasi Media Saberpungli.com menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran tahun 2022/2023/2024 yang menimbulkan pertanyaan.
Saat tim investigasi hendak melakukan investigasi, istri Kepala Desa Penungkunen justru melakukan tindakan yang menghambat, dengan mengamuk dan menjerit-jerit.
Hal ini dinilai sebagai bentuk penghalang kegiatan jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan keterangan masyarakat, sejumlah program yang didanai Dana Desa diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berikut beberapa contoh dugaan penyimpangan:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT): Dana BLT tahun 2024 yang seharusnya disalurkan per triwulan dengan nominal Rp 900.000,- per orang, hanya disalurkan sebesar Rp 65.000,- kepada 17 keluarga.
2. Ketahanan Pangan: Program ketahanan pangan yang dianggarkan Rp 30.800.000,- diduga hanya disalurkan berupa bibit cabai (360), mentimun (350), terong ungu (301), bayam (302 bungkus), dan bawang merah (300 bungkus). Masyarakat mengeluhkan tidak bisa mendapatkan bibit lainnya setelah mendapatkan satu jenis bibit.
3. Peralatan PKK: Anggaran sebesar Rp 20.000.000,- untuk peralatan PKK tercantum dalam APBDES, padahal menurut masyarakat peralatan tersebut sudah ada sejak kepala desa dilantik.
4. Honor Ketua Adat: Honor ketua adat yang dianggarkan sebesar Rp 10.000.000,- hingga kini belum diterima oleh ketua adat.
5. Perayaan HUT RI: Anggaran sebesar Rp 30.000.000,- untuk perayaan HUT RI tercantum dalam APBDES, namun perayaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Masyarakat Desa Penungkunen menuding banyak penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan.
Mereka berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Penungkunen.
“Kami mohon agar Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dapat mengusut tuntas kasus ini dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa di Desa Penungkunen,” ungkap Jef Kabiro Saberpungli.com di Aceh Tenggara, Jumat, 20 Desember 2024.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa harus terus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
( Zainal Arifin )