Tumbuh-kembang Media informasi berawal dari MEDIA CETAK pada beberapa dekade ke belakang, kini dengan kemajuan Teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan Teknologi maju abad 21 ini, informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia. Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan informasi diremote area – Daerah pelosok yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesenjangan daya serap dan akses informasi ini berakibat pada cara berpikir dan budaya masyarakat setempat. Menimbang hal tersebut, Jurnal Merdia Sukses sebagai MEDIA CETAK dan MEDIA ONLINE memandang perlu untuk melakukan ekstensifikasi wilayah cakupan kerja ( coveragearea ) sehingga mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa Daerah di Indonesia. Beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi satu kekwatiran seluruh lapisan masyarakat, Merendahnya nilai-nilai kebangsaan dalam konteks Mikro maupun Makro itu menjadi bagian tanggung jawab INSAN PERS.
Oleh karena itu perlu dibangun sebuah Wadah yang kapabel dan mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui Peran Media JURNAL MEDIA SUKSES. Sehingga tidak ada lagi fanatisme Kesukuan, Ras dan Golongan yang justru akan memperlemah kekuatan dan Persatuan kebangsaan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS pasal 9 Ayat (2) menyebutkan “ Setiap Perusahaan PERS harus berbentuk Badan Hukum Indonesia.
Ini di perkuat dengan Surat Edaran Dewan PERS Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang PERS dan Standar Perusahaan PERS dimana setiap Perusahaan PERS harus bebentuk Badan Hukum Indonesia. Mangacu Pasal 1 Anggka 2 Undang-Undang PERS Badan Hukum Untuk Penyelenggaraan Usaha Pers adalah Badan Hukum yang secara Khusus
menyelenggarakan, Menyiarkan, atau menyalurkan informasi.Dengan Demikian Bentuk Badan Hukum untuk Usaha PERS tidak dapat dicampur dengan Usaha Lain selain dengan Bidang PERS.