JMS Kab Malang
Peni Purnami Tjahyaningtyas Alamat Dusun Krajan RT O2/ RW 07 Desa Watu gedeG Kecamatan Singosari Kabupaten Malang saat di Kompirmasi oleh awak media mengatakan awalnya Fathur Yuli tumiasri telah ikut Arisan 7 di kampung dan di undi tiap minggu, setiap Arisan per orang bayar sebesar Rp 30,000 sedangkan Fathur Yuli sendiri harus bayar Rp 210 , 000 perminggu mungkin bayarnya terlalu berat Ahkirnya 4 Arisan di jual ke karmiati sebesar Rp 16.400.000 , sedangkan dapatnya nggak tau setiap kopyok perminggunya 19 Agustus 2022 berjalannya waktu Fathur Yuli tumiasri bersama suami mendatangi Toko Sembako milik Peni purnami Tjahyaningtyas untuk minta tolong agar Arisan empat yang di jual ke karmiati untuk dilunasi dulu sebesar Rp 16,400,000 , dan berjanji jika rumah saya laku uangnya akan saya kembalikan ucap Fathur Yuli,
Sedangkan Peni Purnami Tjahyaningtyas sendiri sekarang menggunakan louyer dari sidoarjo, dan setiap di datangi selalu janji janji terus sedangkan pijam uang hampir 1tahun lebih tunggu rumahnya laku,
Karena tidak ada kejelasan kapan uangnya ajan di jembalika maka saya laporkan bersama kuasa hukum di Polres Malang dan telah dibuat laporakan laporan Pengaduan dengan Nomer Pengaduan : B/ 652/VIII/2022 / SPKT POLRES MALANG/ POLDA JAWA TIMUR.
Fathur Yuli Tumiasri benar benar telah menipu saya dengan pasal 372 KUHP/ 378 KUHP dan sekarang lagi di tangani oleh unit Vl tapi hampir 1tahun lebih sampai dimana penangannya oleh pihak penyidik saya butuh ke adilan, saya mohon kepada Pimpinan Polri (Kapolri) bantuan nya agar perkara ini dapat diselesaikan dan titik terang jalan hukum nya, cap peni. (HEN).