WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG
JURNAL MEDIA SUKSES – Bekasi,
Warga negara Korea Selatan MOO CHAN LEE pendiri PT White Rose Papan Indah di Jalan Perjuangan No 10 Kp. Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Protes Eksekusi 3 Bidang Tanah oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
Akta Pendirian dibuat dihadapan Elliza Asmawel SH Notaris di Jakarta dan juga memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM RI Nomor C-13373. HT.01.01.TH.2002 , tanggal 19 Juli 2002 dan telah mengalami perobahan data perseroaan terakhir termuat dalam Akta Perubahan Pendirian Perusahaan Nomor : 06 tanggal 12 Maret 2019 dengan NPWP : 01.882.900.2-057.000 atas nama PT. White Papan Indah.
Moo Chan Lee ( Direktur Utama PT. White Rose Papan Indah) dan Yoon Hea Lee Moo ( Komusaris Utama ) dalam keterangannya kepada wartawan jurnalmediasukses.com dijelaskan bahwa PT White Rose Papan Indah memiliki 3 bidang tanah, yaitu tanah sertipikat hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5 seluas kurang lebih 17.945 M2. Kemudian sertipikat HGB Nomor 129 seluas kurang lebih 3500 M2 dan sertipikat HGB Nomor 130 seluas kurang lebih 3095 M2, semuanya terdaftar atas nama PT White Rose Papan Indah telah di Eksekusi Pengadilan Negeri Cikarang 21 september 2022.
PT White Rose Papan Indah lanjut Moo Chan Lee memiliki pinjaman di PT Bank Rabobank Internasional Indonesia yang sebelumnya bernama PT Bank Interim Indonesia beralamat di Jalan Abdul Muis No 28 Jakarta sekitar Rp 40 miliar dengan jaminan sertipikat tanah HGB atas nama perusahaan.
Pada awal 2019 Rorobank mau diakuisisi oleh Bank BCA Syariah. sehingga Rabobank memperingatkan PT White Rose Papan Indah untuk segera melunasi seluruh hutang pinjamannya.” Moo Chan Lee “mengatakan sebelumnya bahwa pada 26 Nopember 2016 PT White Rose Papan Indah terjadi kebakaran bangunan gudang tempat stok barang. Perusahaan mengklaim asuransi akibat kebakaran kepada PT MNC Asurance Indonesia sebesar RP 60 miliar, namun yang dicairkan pihak asuransi hanya sebesar Rp 36, 6 miliar.
“Klaim asuransi tersebut langsung disetorkan ke PT Bank Rabobank Internasional Indonesia tanpa diberikan satu persen pun ke PT White Rose Papan Indah,’ terang Moo Chan Lee.
Bahwa hutang perusahaan yang dibayarkan melalui klaim asuransi MNC Asurance Indonesia itu, pihak Bank Rabobank mengatakan masih kurang sebesar Rp 10 miliar. Dan akibat kebakaran itu pihak perusahaan tidak mampu membanyar hutangnya ke pihak bank.
Selanjutnya pihak Bank Rabobank memperkenalkan seseorang bernama Alias “ FK “ yang dapat memberikan dana talangan pinjaman kepada PT White Rose Papan Indah.
Dan dalam beberapa kali pertemuan, “FK “ mengatakan kepada Lee Moo Chan selaku Direktur PT White Rose Papan Indah dapat melunasi sisa pinjaman perusahaannya kepada Bank Rabobank dengan syarat bahwa pengurus PT White Rose Papan Indah memberikan Kuasa Pengambilan Surat Dokumen perusahaan yang berada di Bank Rabobank.
Selanjutnya pengurus PT White Rose Indah mau meminjam atau berhutang kepada Handi Surya dan Lisa Hidayat tanpa Moo Chan Lee mengenalnya. Atas kesepakatan itu, kemudian dibuat surat kesepakatan bersama dan ditandatangani bersama pengakuan hutang sesuai Akta Nomor 01 tanggal 01 April 2019 dengan kesepakatan bersama antara “ LH “dan pengurus PT White Rose Papan Indah dengan Legalisasi Nomor 104/I/IV/2019/4 dan ditandatangani Notaris Titiek Gemi Sugiyarti SH MKn di Tangerang.
“Untuk mengamankan pinjaman hutang tersebut PT White Rose Papan Indah, Alias “ LH “ dan HS , membuat kembali Akta 04 tanggal 1 April 2019 tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak di pahami pada saat itu. Banyak sekali surat di suruh tandatangan oleh Notaris di Tangerang itu,” tandas “Moo Chan Lee”
Alasan pembuatan surat-surat itu lanjut Moo adalah supaya atas jaminan ke 3 sertipikat tersebut dapat diambil dari Bank Rabobank kepada pihak LH dan HS, membuat kembali surat Akta 06 tanggal 1 April 2019 dihadapan Notaris Titiek Gemi Sugiyarti tampa diketahui bahasa yang di tuliskan di akta-akta yang diterbitkan tetapi ada karyawan bernama “ PS “ yang membaca surat tersebut dan mengatakan kepada moo chan lee tidak ada masalah dan disuru ditandatangan ole moo chan lee.
Selanjutnya agar mendapat persetujuan dari pengurus PT White Rose Papan Indah dibuat kembali surat Akta Nomor 06 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan terbatas PT White Rose Papan Indah dan atas pernyataan ketua rapat dengan suara bulat menyatakan bahwa memberikan persetujuan kepada direksi untuk menjual atau mengalihkan serta menandatangani akta-akta atau surat-surat berkaitan dengan penjualan asset asset perusahaan.
Pengurus PT White Rose Papan Indah semenjak penandatangan akta pengakuan hutang dan surat kuasa pengambilan dokumen dari Bank Rabobank pada 01 April 2019 hingga sekarang, Moo Chan Lee tidak mengetahui berapa besaran hutang di Rabobank yang dibayarkan LH dan HS.
Yang ada hanya surat bukti lunas yang dikirimkan pada 04 April 2019 dari Rabobank kepada PT White Rose Papan Indah, serta memberikan bukti pengambilan dan penyerahan dokumen-dokumen perusahaan dengan photo copy surat No.031/BPA/ABM/0419 tanpa tanggal di bulan April 2019 MOO Chan Lee berulang kali meminta Bukti Pembayaran Utang pada rabo bank kepada “FK “ hingga sekarang tidak pernah diberikan Imbuhnya “
Kemudian pihak PT White Rose Papan Indah mendapat informasi malalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui bahwa sistem layanan informasi keuangan PT White Rose Papan Indah pada 2020 plapon efektif sebesar Rp 27, 5 miliar ditambah baki debet sebesar Rp 779.377.966. Dan total per 1 April 2020 menjadi RP. 28.279.377.966.
Merasa dipermainkan dan ditipu, pada 2021 Lee Moo Chan menggugat “ LH “ dan “HS “ ke pengadilan agar utang perusahaannya sesuai yang tetulis di Rabobank tersebut. Kami dapat masalah dan dikalahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, justru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertulis untuk menyerahkan 3 Bidang tanah Tersebut tampa ada JUAL BELI “ katanya,
Atas kejadian ini, Lee Moo Chan selaku Direktur PT Whit Rose Papan Indah telah mengajukan Perkara Pembatalan Perjanjian dengan Pemohon Eksekusi dan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Perkara Nomor : 550/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Brt.
Dijelaskan bahwa proses perlawanan eksekusi (Denden Verzet) masih berproses di PN Jakarta Barat dengan Perkara Nomor : 347/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Bahwa atas putusan PN Jakarta Barat No : 836/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt, pt White Rose Papan Indah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Makamah Agung dengan Perkara No : 836/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt.
Dengan kejadian yang dialami Lee Moo Chan telah membuat laporan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4506/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAY tanggal 01 September 2022 soal dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau mamasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau TPPU.
Yakni pasal yang dikenakan pasal 378 KUHP, Pasal 372, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 1 september 2022 di Polda Metro Jaya.
“Adapun Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi telah mengeksekusi PT White Rose Papan Indah, kami dan keluarga akan tetap mempertahankannya. Kami belum pernah menjual kepada siapa pun hingga sekarang,” kata Moo Chan Lee
Saya telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Ketua MA RI, Mabes Polri, Kedubes Korea Selatan, Ketua PN Jakarta Barat, Ketua PN Cikarang dan Kapolres Metro Bekasi. Melalui Kuasa Hukumnya PT. White Rose Papan Indah, dam kami mendapat masalah Imbuhnya “ (Red) HERLAN