JMS Pagaralam
Proyek infrastruktur jalan selain untuk memanjakan pengguna jalan, juga untuk meningkatkan roda perekonomian suatu daerah. Sayangnya yang mendapatkan proyek jalan tersebut terkadang digunakan untuk memperkaya diri alias melakukan kecurangan dalam pekerjaan, guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan tentunya merugikan masyarakat.
Seperti yang terjadi pada proyek pengerjaan pembangunan Jalan aspal yang dilaksanakan
di Jalan Bedeng Kresek Kelurahan Dempo Makmur Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam Sumsel. yang mendapat sorotan dari masyarakat sekitar karena proyek pembangunan jalan tersebut tidak menggunakan plang informasi dan diduga dikerjakan asal jadi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sadi Damiri salah satu masyarakat Kelurahan Dempo Makmur kepada awak media Kamis 18/01/2023 “Proyek ini semacam pembodohan terhadap publik sehingga masyarakat tidak bisa melihat berapa anggaran nya dan berapa hari limit kerjanya,” ucapnya.
Saya heran mengapa tak ada plang anggaran nya, inilah salah satu pembodohan terhadap publik karena setahu saya setiap ada proyek pasti ada plang informasi nya,” ungkapnya
“Saya memang sudah melihat hasil pekerjaan itu dan bahkan dari awal sudah saya amati juga, sepertinya pekerjaan pengaspalan itu dilaksanakan tanpa persiapan yang memadai,” katanya.
Pagu anggaran nya tidak terpasang, dari mana sumbernya, siapa kontraktor tidak jelas. Kami selaku masyarakat mestinya tahu sumbernya dari mana, ini proyek pemerintah atau proyek siluman, ujarnya
Sementara menurut LSM Police Watch Bambang SH, mengatakan, ketika di konfirmasi menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Tanpa ada plang informasi di duga pemberi kerja dan penerima kerja ada main mata.” ungkap nya.
“Kami berharap kepada APH khusus nya di kota Pagaralam untuk memanggil kontraktor dan dinas terkait, supaya nanti nya diberikan sangsi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. karena jelas kalau proyek pengaspalan ini di duga dikerjakan asal jadi demi meraup keuntungan dari pihak kontraktor”, tutur nya. (Mr)