JMS DKI JAKARTA
berinisial Hamberg Maruli Tua, anggota Biddokes Polda NTB, dilaporkan istrinya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, R. Br, Sibuea , tak hanya mendapat kekerasan fisik., ia dan anak -anaknya tidak pernah di nafkahi,
R. Br sibuea mengatakan pada wartawan Jurnal Media sukses di Jakarta Barat pada tanggal 3 Januari 2024, saya menikah pada tanggal 28 januari 2013, dengan berinisial hamberg tidak menafkahi saya dan anak-anaknya. Pada bulan juni 2013 suami saya berinisial Hamberg Maruli Tua melakukan KDRT dan saya telah membuat laporan polisi ke Polda NTB nomor : LP/B/02/1/2023/SPKT/Polda Nusa Tenggara Barat dan Pengadiuan Ke Propam Nomor : SPSP2/00607/XI/2023/BAGYANGDUAN tetapi karena mediasi dari pihak kepolisian di suruh memperbaiki RT dan hamberg berjanji tidak akan melakukan KDRT lagi, imbuhnya “
pada tahun 2014 Desember melakukan KDRT, dan pada Tahun 2016 juga melakukan KDRT sehingga saya melapor di polres Mataram akibat dari laporan itu yg bersangkutan dtunda pangkat 6 bulan imbuhnya “ dan laporan itu tidak ada tindak lanjut,
Pada tahun 2017 saya dipukul bapaknya hamberg karena saya peluk anak saya di gereja pas ibadah Natal,saya bikin laporan di polres Matara , laporan saya tidak lanjutkan Pihak Kepolisian karena alasan tidak ada saksi dan pihak PPA di hubungi sama hamberg supaya tidak melunjutkan laporan saya Imbuhnya ‘
Pada Tahun 2019 saya juga di KDRT dan membuat laporan ke Polda NTB tetapi tidak ada tindak lanjut dan januari Tahun 2023. Saya di KDRT dan bikin laporan ke polda NTB lalu di limpahkan ke polres Mataram. Lanjutnya “
selama pernikahan kurang lebih 11 tahun dia hanya memberikan nafkah sebanyak 5 x selama pernikahan dengan rincian di bulan mei 2015 Rp 1, 700,000, Mei 2023 Rp 2.000.000, Juni 2023 1.500.000, Juli 2023 Rp. 1.500.000 dan Agustus 2023 Rp. 550 .000,. katanya “
Selama pernikahan selama 11 tahun dia melakukan perselingkuhan mulai tahun 2013-2014 dengan wanita yang bernama imas dan telah memiliki anak berjenis kelamin laki laki. Desember tahun 2014 sampai 2015 melakukan perselingkuhan, dan Desember 2018 melakukan perselingluhan dengan wanita cafe senggigi, dan pada tahun 2019 sampai 2023 berselingkuh dengan yang namanya berisial lody vina renyaan dan sekarang si wanita nya dalam keadaan hamil. Katanya “
Keluarga R. Br sibuaea mengharapkan ketegasan Mabes Polri, Polres Kota Mataram menindak para Polisi yang tidak beritika baik yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
( Saut Franstop Sianipar )