JMS Malang
Kepala Desa Wonorejo Sokeh kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang saat dimintai Surat keterangan Riwayat Tanah oleh Kuasa Hukumnya Musripah, mengatakan bahwa itu yang membuat kecamatan bukan desa ucap sokeh.
Setelah itu saya meluncur ke kecamatan Poncokusumo menemui salah satu stafnya yang menangani terkait pertanahan selasa 20/2/24 mengatakan pada kuasa hukum Musripah, bahwa itu wewenang kepala desa Wonorejo karena semua data data datanya ada di desanya ucap wawan.
Hendri Sumarto, SE, SH, MH Saat diwawancari oleh awak media di kantornya Jl Plaosan Barat 12 mengatakan sebenarnya untuk pembuatan kutipan LC maupun keterangan Riwayat tanah itu tugas kepala desa bukan kecamatan , kepala desanya paham apa pura pura nggak paham dan itu termasuk pelayanan publik,
Seharusnya kepala desa memberi pelayanan yang terbaik pada masyarakatnya apa yang di minta harus di layani bukan malah mempersulit warganya apa lagi kepala desa sokeh sudah menjabat dua kali, seperti baru menjabat aja dan saya mengajukan dua SPPT beda persil tapi sama kepala desanya di jadikan satu dan apa maksudnya, seharusnya di jadikan dua kutipan LC karena beda persil bukan di jadikan dua ucap kuasa hukum Musripah.
Dan masih banyak kepala desa seperti itu sebelum jadi kepala desa misi dan visinya bagus kalau nanti saya jadi kepala desa pelayanan apapun akan saya permudah dan akan saya perjuangkan setelah terpilih apa yang terjadi pencitraan pada masyarakat, dan banyak kepala desa seperti itu ucap anggota LPPN — ITPK KOSIANTONO, SE ( HN).