JMS Kabupaten Malang
yulifa Agustina selaku penerima hibah dari Bu Baini saat di konfirmasi di rumahnya mengatakan pada awak media pada saat itu Bu Baini telah menghibahkan pada dua orang ,berupa tanah dan bangunan di bagi dua yang pertama Bu Siti Aisyah Dan yang kedua pada Tatang sugiono masing masing berukuran 5 M x8 M atau 40 M pada tahun 1996.
Setelah itu pada tahun 1998 tatang sugiono minta di bangunkan rumah pada Bu Baini diatas tanah milik istrinya yang bernama khusnul yang beralamat mendirikan timur RT 02 / RW 05dsn krajan Desa Mangliawan kecamatan Pakis kabupaten malang, Dengan perjanjian secara kesan ucap yulifa Agustina.
pada waktu itu disaksikan juga oleh pekerja tayang sugiono, Bapak Abiden saat menyerahkan surat Hibahnya ke Bu Baini.
Setelah itu Surat hibah diberikan dari Bu Baini di hibahkan ke yulifa Agustina selaku orang yang merawat Bu Baini sampai akhir hayatnya, setelah itu tatang sugiono meninggal tahun 2018 baru tahun 2921 suami Bu Baini juga meninggal dunia rabu 6/10/24 .
Pada saat itu rumah saya kosongkan karena atasnya sudah pada rusak dan mau saya perbaiki tersebut tunggu dapat uang, tau tau ada orang memperbaiki rumah saya dan orang tersebut bilang bahwa saya beli dari agung suami dari Ika wahyu dengan harga Rp 280 juta ahkirnya pekerjaanya saya suruh berhenti ucap yulifa.
Sayakuasa hukum dari yulifa Agustina mendatangi sekdes mangliawan tolib kecamatan Pakis kabupaten malang untuk menanyakan agung membawa poto kopy surat hibah kok bisa di buatkan AJB oleh kepala desa JA,,’I karena bukan hasil pembelian seharusnya di buatkan Akte Hibah itupun sudah salah , pembeli nasir saya mau beli yang penting ada suratnya. Bagai mana bisa jadi surat dan bisa di jual, dan tolib mengatakan pada ahli waris meskipun poto kopy sah sedangkan yang asli di bawah orang sudah tidak sah ucap tolib.
Usut punya usut ternyata dibuatkan laporan palsu surat kehilangan oleh Agung ke polres kepanjen diduga atas arahan dari desa mangliawan , sedangkan kepala desa JA’I pada hari senin minta pertemuan dengan kuasa hukumnya Hendri Sumarto SE SH MH di ruang kerjanya juga di saksikan oleh empat awak media mengatakan kasusnya jangan di proses
hukum nanti AJBnya saya cabutnya karena saya turut membantu membuatkan AJB atas nama Ika wahyu.
Dan AJB di beli nasir warga desa mangliawan ,dan AJB Telah di minta perangkatnya untuk di buatkan sertifikat melalui PTSL.
Rabu 6/10/24 saya selalu kuasa hukum dari yulifa Agustina mendatangi kantor desa mangliawan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama sebelumnya mau membuatkan AJB atas nama pembelinya dari yulifa Agustina ucap JA’I dan menghiyakan AJB atas nama Ika akan di cabut ganti nama pembeli dari yulifa Agustina ternyata kepala desa JA’I berubah pikiran, kuasa hukum yulifa Agustina akan melanjutkan perkaranya di polres kepanjen, juga akan melaporkan Agung membuat laporan palsu di polres kepanjen terkait surat hibah yang hilang dengan pasal 242 ayat ( 1 ) ( 2 ) 2 KUHP memberikan keterangan palsu dengan pidana 9 tahun
sedangkan surat hibah ada di klien saya yulifa Agustina sampai sekarang, sedangkan kepala desa mangliawan sendiri mempersilahkan kasusnya untuk di lanjutkan ucap JA’I
.
saya selaku kuasa hukum dari yulifa siap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum sampai tuntas dan diduga kepala desa mangliawan JA’I turut membantu kejahatan Ucap hendri, SE, SH, MH (RZ).