JMS – MEDAN
Melalui Surat Keputusannya (SK) Nomor: 05/KPM-Perumda/XII/2024 tertanggal 09 Desember 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, kembali menetapkan Ewin Putra sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
SK yang ditanda tangani Pj Gubernur Sumut tersebut diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Ir HM Armand Effendy Pohan MSi kepada Ewin Putra.
Penyerahan SK itu disaksikan Ka Biro Perekonomian Pemprovsu Popy M Hutagalung, Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Silmi dan Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar.
Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Lokot Parlindungan Siregar, kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024) mengatakan, dengan ditetapkannya kembali Ewin Putra menjadi Plt Dirut diharapkan program – program kerja yang sudah di tetapkan maupun yang berjalan dapat terlaksana dengan baik.
Dikatakannya juga, dengan dikeluarkannya SK Pj Gubernur Sumut mohon dukungan dan doa semua pihak agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan baik.
“Kami mohon dukungan dan doa semua pihak agar pelayanan tetap terlaksana dengan baik dan berjalan dengan normal, terkhusus dalam perbaikan bron dan jaringan perpipaan yang rusak akibat bencana alam tanah longsor di mata air Tirtanadi Sibolangit Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu yang lalu,” kata Lokot Parlindungan Siregar.
(Bambang Tambunan)