JMS – LABUSEL
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhan batu Selatan menggelar acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Wartawan/Jurnalis Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Cendana Room Grand Suma Hotel Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota pinang, Kabupaten Labuhan batu Selatan, Senin (11/11/2024).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhan batu Selatan, Efendi Pasaribu, Koordinator Divisi Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Labuhan batu Selatan, Saleh Jones Saragi Napitu, narasumber dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Santo Thomas Medan Truly Oktober Hasudungan Purba, Ahli Pers dari Dewan Pers Nurhalim Tanjung, para jurnalis dari Organisasi Pers yang ada di Kabupaten Labuhan batu Selatan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Sosialisasi tersebut, Saleh Jones Saragi Napitu sebagai Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan bahwa pengawasan Partisipatif oleh media sangatlah penting, yang memiliki peran vital dalam menjaga Pemilu yang jujur dan adil.
“Kami sangat berharap para rekan-rekan jurnalis dapat menjadi perpanjangan tangan kami dalam mensosialisasikan pengawasan Pemilu kepada masyarakat.
Kegiatan yang kita laksanakan ini merupakan bagian dari amanat UU nomor 10 tahun 2016 yang menegaskan pentingnya pengawasan Partisipatif oleh seluruh elemen masyarakat termasuk media”.ujar Saleh Jones.
Sosialisasi ini merupakan kegiatan keempat yang digelar Bawaslu Kabupaten Labuhan batu Selatan dalam upaya memperkuat pemahaman tentang pengawasan partisipatif.
Kali ini, fokus diberikan pada peran media dalam mengawasi tahapan kampanye dan iklan politik yang dimulai sejak 10 November 2024.
Truly Okto Hasudungan Purba dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Universitas Katolik Santo Thomas Medan mengingatkan bahwa media, baik cetak, elektronik, maupun online, menjadi garda terdepan dalam memastikan pemilu berlangsung bersih dan transparan.
“Media massa, baik online, media elektronik, media cetak maupun televisi harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran yang muncul selama masa kampanye,” jelas Okto.
Nara sumber, Nurhalim Tanjung dari Dewan Pers menambahkan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya sebatas pelaporan, tetapi juga melibatkan masyarakat luas dalam pencegahan pelanggaran.
“Metode pencegahan bisa dilakukan melalui kemitraan dengan berbagai pihak, seperti KPU, Komisi Penyiaran, kepolisian, kejaksaan, serta perguruan tinggi dan ormas,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa media massa, sebagai sumber utama informasi yang terpercaya, harus menjaga independensi dan menjalankan fungsi kontrol yang diatur oleh kode etik jurnalistik.
Menutup kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Ependi Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media atas partisipasi aktif mereka dalam pengawasan pemilu. “Kami berharap kerjasama antara Bawaslu, media, dan masyarakat terus terjalin untuk menjaga integritas Pemilu 2024.
Ini merupakan langkah penting menuju Pemilu yang demokratis dan bebas dari kecurangan”.sebut Ependi Pasaribu.
Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Labuhan batu Selatan berharap semua pihak dapat lebih proaktif dalam menjaga keberlangsungan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Chyntia Desvarati Pasaribu