JMS Kab Malang
Mega anak dari sumin rahayu almarhum mengatakan pada awak media kronologinya seperti ini ibu saya beli lahan pada Misdi dengan persil no 26 dengan uas keseluruhan 1132!M2 , yang berada di Jalan Raya Codo Desa wajak kecamatan wajak kabupaten malang dari tahun1989 sampai 1996 , tau tau tahun2000 Misdi Cs gugat Sumin Rahayu di PN MALANG
Jumat 10/1/ 24 den diduga menggunakan data yang di palsukan oleh ahli waris seperti surat kematian meninggal tahun 1994 di sini di buat tahun 1986 dan data lainnya.
Sedangkan akte hibah dan bukti kwitansi juga di bawah pembeli juga ada serat pernyataan dari ahli waris lainnya bahwa tanah tersebut sudah di jual. Ucap mega , beberapa tahun kemudian Basuki mengaku beli putusan pengadilan dari PN Malang milik Misdi CS, hanya itu aja tanpa ada bukti bukti yang dia punya, sedangkan almarhum sumin rahayu mimpunyai akte hibah dan surat lainnya beli dari Misdi.
Sedangkan misdi dapat hibah dari Sudjiono tanggal 19 Juni tahun 1989 dengan bukti Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Tahun 2023 Basuki murka menyuruh oknum LSM juga mengaku pengacara mengajak pertemuan di salah satu tempat yang intinya mau mengatur lawyernya Mega untuk
Untuk tidak mendampingi di pengadilan, dengan imbalan uang sebesar Rp 20 juta, saya diam sejenak ,sedangkan saya kuasa hukumnya Mega jelas jelas menolak ajakan oknum tersebut,lagi Basuki juga salah beli putusan tanpa surat kepemilikan tanah kok di beli , Basuki sebentar lagi akan di laporkan pengrusakan bangunan tempat usaha dan pejarahan kayu kayu besar milik klien saya ,apa kayu kayu tersebut tidak beli dan jangan mentang mentang punya uang terus menggunakan preman , sy selalu kuasa hukum tidak mudah untuk di suap ingat harta bukan jaminan masuk surga kalau uang itu hasil suap sese orang ucap kuasa hukum. ( HN).