JMS – TAPUT
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Prov Sumut) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) yang bertajuk Maksimalkan Ruang Partisipasi Publik pada Pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024, berlangsumg di Koboi Kafe, Pakpak Bharat, yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Sumut, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Saut Boangmanalu.
Saut dalam sambutan mengatakan komitmennya untuk merangkul seluruh komponen masyarakat demi memastikan pemilihan serentak berlangsung sesuai aturan, Rabu (25/9/24)
Keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan bebas dari kecurangan, sehingga pemilihan serentak tahun 2024 di Sumut dapat meminimalisir pelanggaran. Setiap suara dan partisipasi publik memiliki peran yang krusial dalam menjaga integritas demokrasi kita, dikatakan Saut Boang Manalu lagi.
Media memiliki peran vital dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak pemilih dan pentingnya pengawasan. Dengan informasi yang tepat, masyarakat akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi.
Truly Okto Purba Editor Tribun Medan dan juga Dosen tidak tetap Universitas Katholik Santo Thomas Medan menekankan pentingnya media dalam pengawasan pemilihan serentak tahun 2024. Ia mengusulkan pembukaan rubrik khusus di media untuk mengedukasi masyarakat tentang pengawasan dengan dua media utama yaitu media massa dan media sosial.
Sambung Truly menjelaskan, riset menunjukkan bahwa 70% masyarakat mengandalkan media sosial sebagai sumber informasi, namun televisi masih dianggap paling terpercaya.
“Bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, terdapat kecenderungan sumber informasi online mengalami kenaikan kepercayaan seperti media sosial dan berita online. Sedangkan media koveksional mengalami penurunan kepercayaan oleh koresponden seperti televisi nasional, media cetak dan radio”, ujarnya.
Sementara Sampang Manik wartawan senior di kabupaten Pakpak Bharat yang bergelut di Harian Mistar mengatakan bahwa meskipun hanya ada satu calon di Pakpak Bharat, praktik money politik diperkirakan tetap ada, namun sulit untuk dibuktikan. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan media dalam mengawasi pemilu.
Lanjut Sampang menerangkan kampanye pemilihan sudah diatur secara jelas oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam proses ini, pemilih akan diberikan informasi yang komprehensif mengenai kandidat dan pilihan yang tersedia. Istilah kotak kosong tidak relevan dalam konteks pemilihan yang berlangsung.
( SAMSUL BAHRU UJUNG/BAMBANG EDISON TAMBUNAN )