JMS – SUMUT
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Prov Sumut) melalukan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluadi Pengelolaan Administrasi Hibah dan Laporan Keuangan Dana Hibah dengan stakeholder Medan, Senin(10/3/25).
Ketua Bawaslu Provinsi Sumut M.Aswin Diapari Lubis dalam Rakor arahannya pada pembukaan pasca tahapan pemilihan serentak tahun 2024 harus sesuai peraturran perundang undangan pada laporan penggunaan dan pengeluaraan dana hibah harus sesuai dengan hukum yang berlalu.
Sambung Aswin mengatakan oleh iarena itu ini sangat penting untuk membangun kolaborasi antara Banwaslu kabupaten/kota dengan jajaran stakeholser terkait baik dari tingkat provinsi kabupaten /kota yang juga turut diundang dalam kegiatan ini.
“Saya mendorong agar dilakukan kerja sama dan sinergi lebih erat dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota “, sebut Aswin
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Sekretaris Bawaslu Prov Sumut Feri Mulia Siagian, pada pertemuan ini sebagai upaya menekankan pentingnya sikronisasi dan kolabarasi dalam laporan keuangan dana hibah dengan stekeholder dana Pemilhan Setentak tahun 2024. (Lidua Siagian/Bambamg T).