JMS || OGAN KEMERING OLU
Kamis Siang 20/03/2025 Awak Media Mendatangi Salah Satu Tokoh Masyarakat Desa Guna Makmur Yang Tidak Mau Di Sebut Nama Nya Guna Mendapat Kan Informasi Program Ketahanan Pangan Pemeliharaan Sapi Yang Di Anggar kan Dari Dana Desa Tahun 2023 senilai Rp.145,874,600 dan di anggar kan kembali pada tahun 2024 senilai Rp,147,019,000 Awal nya Kepala desa Memberikan Sapi Tersebut ke setiap Kelompok dengan kondisi anak sapi dengan perjanjian apabila sapi berkembang biak maka kelompok penerima sapi harus mengembalikan dua ekor sapi kepada kepala desa guna makmur itu syarat yang di tentukan kepala desa pak …ucap nya
Dengan aturan Kesepakatan Yang Kepala Desa Guna Makmur Buat Maka Masyarakat Merasa Keberatan Sehingga Masyarakat Berinisiatif Untuk Mengembalikan Sapi Tersebut Di Karnakan Aturan Itu Sangat Tidak Menguntungkan Bagi Kami Sebagai Penerima Bantuan Itu Pak Belum Lagi Klo Sapi Itu Mati Kami Di Harus kan Untuk Mengganti Nya Dari Pada Kami susah payah Memelihara Sapi Sampai Berkembang Biak Dan Hasil Nya Harus Setor Kepada Kepala Desa Mending Kami Pulangkan Kami Tidak Harus Mencarikan Makan Menjaga Dan Tidak Menanggung Resiko Klo Sapi Nya Mati pak….tegas nya
Sekarang Keberadaan Sapi Itu Di Tempat Kan Di Belakang Rumah Kepala Desa Guna Makmur Dan Tidak Di Ketahui Kejelasan Status Sapi Itu Apakah Masih Milik Masyarakat Guna Makmur Bersama Atau Sudah Di Kuasai Sepenuh Nya Oleh Kepala Desa Guna Makmur Dan Jumlah Nya Pun Belum Di Ketahui
Dengan Ada Nya Keterangan Dari Salah Satu Tokoh Masyarakat Desa Guna Makmur Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Ini Jelas Kepala Desa Guna Makmur Sudah Memanfaatkan Serta Menyalaguna Kan Jabatan Dan Wewenang Atau Melanggar Ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Aparat Penegak Hukum Kejaksaan,Kepolisian,Serta Dinas Terkait Inspektorat,Dinas PMD Serta Camat Semidang Aji Agar Dapat Menyelidiki Kebenaran Dari Penyampaian Salah Satu Tokoh Masyarakat Desa Guna Makmur Apa Bila Di Temukan Kecurangan Dan Berbuat Sewenang wenang Kepada masyarakat Maka Perlu Di Tindak Tegas Terlebih lagi Jika Sapi Tersebut Sudah Tidak sesuai dengan jumlah awal pembelian sapi menggunakan dana desa
Sesuai Dengan Mandat Presiden RI Prabowo Subianto Perlunya Keterlibatan Masyarakat Setempat Untuk Memantau Dan Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bila perlu Melaporkan Jika Di Temukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa Masyarakat PerluMelaporkan Untuk Mendukung Program Presiden RI Memberantas Pelaku Korupsi Di Bumi Nusantara
( Ahmad Rezi)