JMS , KABUPATEN TEBO
Beberapa Waktu Lalu Oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo,diduga menerima iuran Rp 3 juta per desa untuk acara pengukuhan kades dan BPD Terkait Permasalahan Tersebut Ketua Lawyer Advokat Muda (YLC) Peradi Bungo TEBO Zasramansyah, S.H Angkat mengatakan.
Saat ditemui Awak media Ketua Advokat (YLC) PERADI BUNGO TEBO Zasramansyah,S.H sangat menyayangkan ada nya iuran 3 juta oleh oknum pejabat PMD Tebo dalam rangka pengukuhan kades dan BPD di Kabupaten Tebo, Ia mempertanyakan iuran itu untuk apa? Apakah dinas PMD Tebo tidak mengangarkan anggaran untuk biaya pengukuhan tersebut tutur nya.
“Perlu diketahui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.Dimana Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun dan UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk 1 periode lagi.
Lebih Lanjut Adapun total desa di Kabupaten Tebo sebanyak 122 desa. jika setiap desa menyetor Rp3 juta akan terkumpul Rp366 juta.Artinya Anggaranya Terlalu Fantastis dan tidak masuk akal kalau dihabiskan untuk biaya pelantikan Kades tersebut.
“Saya Selaku Ketua Lawyer Advokat Muda (YLC) PERADI BUNGO TEBO mengaku tak setuju dengan keputusan tersebut dan dirinya menolak keras kenapa hal seperti itu bisa terjadi tidak ada dasar aturan memungut Rp3 juta per desa untuk acara pelantikan Dihimbau Kepada Pihak Terkait Usut Tuntas Kasus tersebut jangan Sampai Kasus itu Hanya Menguntungkan Oknum Pejabatnya saja dengan mengatasnamakan biaya pelantikan.terangnya (12/07/24)
( M.NOER.SE )