JMS Pagar alam
Sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. Tak hanya itu, PNS juga harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
hal- hal yang menjadi kewajiban seorang PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya kewajiban, peraturan ini juga memuat larangan-larangan bagi PNS.
Larangan bagi PNS melakukan pungli Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
tapi masih banyak oknum PNS yang melakukan pungli seperti Dinas Keuangan kota Pagar alam dalam pemberkasan proyek ada patokan untuk paket kecil itu Rp 1000.000 kalu pun itu paket besar maka lain juga anggaran yang di tentukan oleh Dinas ini.
banyak pemborong, pihak ke tiga di kota pagar alam kecewa dengan ulah pejabat Dinas keuangan dalam pemberkasan syarat untuk mencairkan tagihan proyek nya.
Salah satu perwakilan pemborong yang ada di kota Pagar alam yang nama nya engan di sebut kan di media ini mengatakan Rabu/07/2024. dugaan pungli yang di lakukan oleh Dinas BKD membuatnya kesal.dengan pematok pemerberkasan ini. Karena kita tidak boleh lagi membawa berkas ke Dinas keuangan. Itu harus bendahara PU yang membawa berkas dan Amplop uang pelicin tagihan proyek
sejauh ini sudah lama praktek dugaan pungli yang di lakukan oleh Dinas BKD namun masih aman walupun banyak pihak kontraktor kecil yang mengeluh termasuk saya. Hari ini saya sangat kesal dan kecewa karena kalu uang di amplopnya tidak ada apa lagi kalau tidak sampai Rp 1000.000 berkas kita pasti di abaikan oleh Dinas BKD ini”, ungkap nya
Sementara itu LSM Police watch Bambang mengatakan kalau dugaan pungli ini harus kita laporkan ke pada pihak penegak hukum. Kerena ini menyalahi peraturan dan undang-undang yang berlaku, mengharapkan kepada APH di kota Pagar alam khusunya akan memanggil dan di berikan sangsi hukum sesuai dengan undang-undang dan pasal yang berlaku”, katanya.
Secepatnya kami akan buat laporan secara resmi kalau pun tidak ada tindakan dari APH kota Pagar alam kami akan tembusan ke tingkat provinsi karena ini sudah ratusan kontraktor yang di patok, angaran paling kecil Paket proyek (PL) penunjukan lansung itu Rp 1000.000 kalau paket Tender itu lebih dari itu patokan anggaran nya. ( Mirwansyah )