JMS – Tulangbawang
Harga pupuk phonska dan urea di Tulang bawang lampung yang dijual Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ke Petani Rp 170.000.
Sekretaris dan ketua Gapoktan yuda karya jitu Kecamatan rawa jitu selatan Kabupaten tulang bawang ( Parjan)menyatakan bahwa harga pupuk yang ditetapkan merupakan kesepakatan antara petani dan Gapoktan.
“Harga pupuk subsidi seperti phonska dan urea kepada petani seharga Rp. 170.000 dalam 50 Kg, dengan harga setandar per 50 Kg. Kalau harga dari kios sampai kepada gapoktan jenis pupuk ponska dalam 50 kg, untuk urea juga 170,000 dalam 50 Kg,” jelasnya
Harga pupuk itu ditetapkan sesuai dengan kesepakatan atau diskusi rundingan, jadi ada harga ongkirnya juga untuk keperluan administrasi /kas, kata
(Farjan) Selaku ketua Gapoktan kampung yuda karya jitu saat dikofermasi dirumah nya oleh jurnalis media ini pada hari rabu pukul /09 wib / pada tgl.06/11/24,mengenai harga penyaluran pupuk yang sudah melampaui harga het menyatakan terdapat kelebihan dengan harga 170000 tersebut.
“Yang disubsidi oleh pemerintah ada macam, urea dan phoska yang sekarang ini kami gunakan Rp. 2.250/Kg,dan ponskaRp.”2300/kg, tandasnya.
Ia juga mengatakan, Harga Eceran Tertinggi (HET), idealnya tidak melebihi aturan dari pemerintah tersebut, dan apabila melebihi het yang telah ditetapkan itu masuk dalam urusan biaya oprasional Gapoktan.
“Kan ada biaya angkut, jadi hal tersebut sebagai biaya oprasional bagi gapoktan,” jelas nya.
Ada pun harga. Het yang sudah ditetap kan jenis pupuk urea dan phonska ini harga het tersebut itu yang berlaku untuk pembelian oleh petani dikios resmi atau membeli kepada penyalur seperti Gapoktan dengan secara tunai.
Dengan temuan kami selaku dari jurnalis mededi onlene puvlikasi pendidikan.com diduga ketua Gapoktan serta seretaris pengurus gabungan kelompok tani jelas jelas sudah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petani yang sudah menebus pupuk yang tidak sesuai dengan hanga het dan apa yang dilakukan oleh Ketua Gapoktan ,CS jelas jelas sudah menyimpang dan melanggar aturan kementrian pertanian (kementan) didalam aturan mentan itu bagi siapa melangar aturan undang undang kementan jelas ada saksi pidana nya dan pagi penyalur,kios ,dan distributor apa bila kedapatan melanggar aturan tesenbut maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Saya atas nama kepala perwakilan media ini meminta kepada aparat penengak hukum yang ada di tulang bawang dan instansi terlain sampay terbit nya berita ini agar bisa bekerja untuk mengupas tuntas atas temuan ini.
Kami Mintak Kepada Penegak Hukum
Aph Kabupaten Tulang Bawang Lampung Untuk Mengusut Kasus Pupuk Bersubsidi Yang Terjadi Di Kampung Yuda Karya Jitu Sudah Melebihi Harga Het Dan Kami Mintak Kepada Kepala Dinas Pertanian Untuk Mengambil Sikap Ketua Gapoktan.tersebut.
Penulis: (santori)