Jurnal Media Sukses – Situbondo
Meskipun sudah ditegaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Namun hal tersebut masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih saja melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kinerja seorang jurnalis seperti, tindakan teror, intimidasi, pemgancaman, premanisme sampai dengan tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas Jurnalistik dilapangan yang selama ini sering terjadi diberbagai daerah.
Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Situbondo, Oknum Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan pengancaman pembunuhan terhadap salah seorang jurnalis berinisial W dari media Teropong Timur News saat melakukan konfirmasi kepada sang Kades (27/04/2024).
Peristiwa itu berawal saat W mau konfirmasi terkait data yang dia dapatkan dari warga Desa Jatisari pada Kepala Desa Jatisari, namun W malah mendapatkan Ancaman mau disembelih oleh Kepala Desa melalui pesan Whatsapp.
Dalam Voice note Whatsapp Kades Jatisari mengatakan, dengan menggunakan Bahasa Madura ” Deddi wartawan jek wat ma gawat, dek enjeh bekna, a minyyak bekna, e gedeh e, e belliye bekna ( kamu jadi wartawan jangan Sok gawat, kesini kamu, pakai minyak kamu, mau dipukul dan dibunuh kamu), ” Kata Kades Jatisari.
Sementara menurut W, dia tidak pernah punya masalah dengan Kades Jatisari sebelumnya.
” Padahal saya dengan Kepala Desa Jatisari tidak punya masalah pribadi, saya hanya mau minta klarifikasi terkait adanya pengaduan dan informasi warga, ” Jelasnya.
Sampai Berita ini ditayangkan Kepala Desa Jatisari tidak bisa dihubungi. ( Ags )