“Jms Tulang Bawang
Diduga kepalak Sekolah SDN 01 (JD) Menggelapkan Dana Bos Tahun 2020 dan 2022
Pasalnya tim awak media mengunjungi sekolah tersebut tak satupun dewan guru yg bisa memberi keterangan Denagan” kami tak sanggup pak karena itu bukan jadi kewenangan kami ujar salah satu guru yg namanya tak mau di publikasikan.
Dangan waktu bersamaan kami menemui bendahara sekolah ibu ning dan kami minta waktu 5-10 menit untuk kami kompirmasi terkait banyaknya penemuan seperti angaran ekstrakulikuler dan sarana dan prasarana sekolah
TA2020 : 40,027,000.
2021: 47,586,000.
TA 2022: 27,211,750.
Dan Untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
TA 2020: 1,930,000
TA 2021: 16,903,000. YanG berbalik dgn fakta yg ada, kami temukan seperti ada pembiaran kerusakan seperti pelapon, instalasi lampu dan masih banyak lainnya, sedangkan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler pada Tahun 2020 itu di tiadakan dan pembelajaran dairing.
Bukan cuma itu tak satupun dewan guru yang kami temui dan juga bu Ning selaku bendahara sekolah tidak memiliki kontak telpon /memiliki nomor telpon kepsek Bpk Jumadi dalam hal ini kami sangat kesulitan untuk komunikasi/menghubungi KEPSEK Pak Jumadi.
Dangan tertutupnya untuk bertemu & berkomunikasi kepada awak media patut di pertanyakan
Lantas bagaimana kinerja KEPSEK dangnn para dewan guru bila nomor telepon saja tidak memiliki “apakah oknum kepsek sekarepe Dewe alias tutup mata dan telinga”,,!?
Terkait banyaknya penemuan di sekolah sampai nomor telpon kepsek yg tidak satupun dewan guru yang menyimpan kami awak media oknum kepsek telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001.
Kami berharap kpd Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindak lanjuti permasalahan ini ( santory