Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) lewat Surat Edaran No 421/690/Sekret-2023 tertanggal 09 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Disdik setempat melarang kalangan pelajar SD, SMP maupun SMA/SMK untuk merayakan kegiatan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day pada 14 Februari.
Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari menjadi salah satu perayaan yang banyak dirayakan di hampir seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia. Umumnya Hari Valentine disebut sebagai hari kasih sayang.
“Surat edaran berbentuk imbauan itu ditujukan kepada para pengawas SD dan SMP, kepala SD dan SMP, serta pemimpin lembaga pendidikan nonformal di Kota Depok agar siswa atau pelajar tidak melaksanakan kegiatan acara Valentine Day tanggal 14 Februari,” kata Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno, Minggu (12/2/2023).
Menurut Sutarno, ada empat poin dalam surat edaran yang difokuskan kepada para pengawas SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Depok maupun lainnya dalam upaya mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia dan menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).
Adapun empat poin nya sebagai berikut :
1. Menghimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah.
2. Pengawas, kepala sekolah dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud,” tutup Sutarno.
(Julrijal )