JMS|| Kabuparen Bungo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bungo memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk hearing, Senin (10/3/2025).
Hearing dengan KPU Bungo ini dipimpin oleh wakil ketua satu H Pardinan, S.M dan didampingi oleh wakil ketua dua Darwandi, S.H. Sementara pihak KPU Bungo diwakili oleh Sodri Hamzah, Sri Hartati, dan Jamiin Nopri.
Dalam pertemuan tersebut H Pardinan mempertanyakan kepastian jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihak KPU memastikan PSU dilakukan yakni tanggal 5 April.
H Pardinan juga mempertanyakan langkah apa yang akan diambil KPU Bungo terkait masih adanya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik pada wilayah yang di PSU.
“Jika melihat pemilu sebelumnya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik ini yang menjadi permasalahan. Jadi, kami berharap permasalahan ini tidak terulang kembali,” ujar H Pardinan, S.M
Hal senada juga disampaikan oleh Darwandi, S.H. ia meminta pihak KPU Bungo untuk mengawal ketat PSU ini agar bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar untuk jumlah 21 TPS.
Kami meminta jangan sampai ada lagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik yang diperbolehkan kembali memilih pada PSU ini,” pinta Darwandi, S.H.
Pada pertemuan tersebut Sri Hartati salah satu komisioner KPU Bungo memastikan persoalan KTP elektronik ini akan selesai sebelum masa pemilihan ulang. Katanya pihak KPU juga akan terus melakukan sosialisasi.
“Untuk antisipasi ini kami sudah kordinasi dengan Dinas Dukcapil Bungo bahkan Dukcapil Provinsi. Nanti Dukcapil akan turun langsung mendatangi dan mencetak KTP tersebut,” ujar Sri Hartati.
Srihartati juga memastikan bahwa PSU nanti akan berjalan sesuai aturan, dimana pihak penyelenggara meminta pemilih untuk menunjukan KTP dan menandatangani absen sebagaimana mestinya.
Kalau dibutuhkan kami juga siap membantu kedua pasangan calon untuk memberikan bimtek terhadap saksi. Dengan demikian saksi ini lebih bisa memahami tugas dan aturan,” tutup nya
( M.NOER.SE )