JMS – Kota Depok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian dan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok pada Kamis (7/11/2024), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yetti Wulandari.
Penyampaian Enam Raperda Kota Depok dan Pandangan Umum Fraksi.
Agenda Pertama dalam rapat ini adalah penyampaian enam Raperda Kota Depok yang meliputi usulan prakarsa inisiatif dari DPRD, antara lain tentang pengembangan riset dan inovasi daerah, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan penanggulangan kemiskinan. Wakil Ketua DPRD, Yetti Wulandari, menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang dibacakan oleh Babai Suhaemi.
Walikota Depok, KH. Mohammad Idris, turut memaparkan tiga Raperda yang disusun oleh pihak eksekutif. Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, serta penyertaan modal Pemkot Depok kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.
Menurut Walikota Idris, ketiga Raperda ini disusun atas dasar tiga faktor utama, yaitu adanya peraturan baru dari pemerintah pusat yang memerlukan penyesuaian peraturan daerah, kebutuhan otonomi daerah, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Laporan Kebijakan Anggaran Tahun 2025.
Badan Anggaran DPRD Kota Depok, melalui Edi Masturo, membacakan laporan terkait kebijakan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun 2025. Laporan ini menekankan pentingnya alokasi untuk infrastruktur yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam pembahasannya, DPRD memberikan beberapa rekomendasi terkait target pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan retribusi dan pajak, pemanfaatan aset daerah, serta optimalisasi kerjasama dengan perbankan guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. DPRD juga menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk pendidikan tenaga kerja serta program yang mendukung penurunan angka kemiskinan dan peningkatan lapangan kerja.
Jawaban Wali Kota atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD
Menanggapi Raperda inisiatif DPRD tentang pengembangan riset dan inovasi, penanggulangan kemiskinan, dan kesejahteraan lanjut usia, Walikota Idris menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa Raperda ini sejalan dengan visi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa meskipun tingkat kemiskinan di Depok terendah di Jawa Barat, namun tetap menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius,” ujar Idris. Walikota juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Walikota Depok No. 31 Tahun 2022.
Pembentukan Panitia Khusus dan Penandatanganan Nota Keuangan
Selain pembahasan Raperda dan KUA PPAS, rapat ini juga menghasilkan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda yang telah diusulkan serta penandatanganan Surat Keputusan (SK) DPRD mengenai pembentukan Pansus, persetujuan KUA PPAS, dan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Depok untuk bersama-sama membangun Kota Depok dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta aturan otonomi daerah.
(Julijar)