Jurnal Media Sukses – Kabupaten Bungo
Bungo Jambi – Desa Baru dan Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Aktivitas penambang emas elegal Minning Excafator beroperasi di Dua Desa tersebut tidak terhitung banyaknya alat berat jenis Excafator Menambang mas tanpa izin ( Peti ),Yang di duga kebal hukum alias tidak dapat tersentuh hukum sama sekali di Pelaku (Peti) Beroperasi, di Sepanjang Arus sungai batang Pelepat mulai dari Desa Batu Kerbau Sampai Desa Baru, Ironisnya badan bahu jalan Lintasan Utama penghubung antar desa Akibat ulah pelaku tambang Emas Ilegal Bisa Longsor Karena di kerjakan Garab juga opeh Exscafator untuk aktivitas Menambang emas.
,” Dan Sampai di belakang dapur Rumah masyarakat di Kerjakan juga, Excfator menambang Emas Peti Tanpa izin/ Ilegal Minning.
Diduga di balik semua Pristiwa Pelaku Penambang mas ilegal ( Peti ) Pelaku Nya ada Oknum DPRD Kabupaten Bungo HAMDAN kelahiran Desa Baru 1971 Pelepat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo Tahun 2019-2024. dari Partai Politik NASDEM.
,” Hamdan di duga adalah pelaku Utama ikut serta mempunyai alat Dua Unit alat berat excafator yang Menambang emas ilegal di Desa nya Sendiri desa baru dan desa batu kerbau. Saat di di komfirmasi oleh Awak media di Gedung DPRD Kabuaten Bungo, Pas Setelah selesai Rapat Pari Purna Tahun Anggaran 2023 ,
Hamdan menjawab Alat yang berkerja Excafator tersebut itu bukan saya yg Punya , tapi Anak saya ungkap Hamdan yang menjabat saat ini
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo.
JMS, Konfirmasi melalui via WhatsApp Polsek pelepat tentang aktivitas ilegal minning excafator di Wilayah hukumnya, WhatsApp Polsek Balasan nya, mengatakan kami Sudah Mengadakan rapat Forkopimcam , Polsek, Camat, Danramil,kepala Desa. Kesimpulan akhir Forkopimcam, turun Kelokasi tambang emas Desa Baru Dan Desa Batu Kerbau. Sudah Kita Melakukan berdiskusi dengan para Pelaku ( Peti ) Penambang Emas Ilegal.
,” Untuk stop bekerja aktivitas ilegal Minning (peti) tapi hasil nya nihil Juga , Mereka tetap bekerja terkait hal Tersebut jelas jelas Forkopimcam , Tidak memiliki Kekuatan , Untuk Memberantas ( Peti ) tulis polsek Pelepat melalui Chatnya.
,” Berita ini di turun kan hasil liputan Wartawan JMS, atas dasar Imformasi Dari Masyarakat setempat sumber Dan Data , fakta serta realita dengan Media Sebagai Landasan kontrol Sosial UU Pers No. 40 Tahun 1999
Keterbukaan Informasi Publik Dalam Hal semua lini, terkait tugas poko hak Dan Fungsional Pers.
,” Kembali menyangkut ilegal minning Penambang mas excafator , ( Peti ) JMS Komfirmasi kepada Tomas Desa Rantel Kec Pelepat , Kab Bungo Kepada Abdulah Mengatakan Puluhan ribu jiwa masyarakat tidak Lagi bisa mengunakan Air sungai Batang pelepat, karena air sungai Sudah tercemar yang selama ini, Menjadi kebutuhan hidup orang banyak sekarang tidak bisa lagi di
Gunakan lagi. uangkap Abdulah Kepada wartawan JMS.JMS,” konfirmasi Kepada oknum dokter RSUD Hanafi Bungo Inisial ( F) Tentang Efek negatif Air sungai Pelepat yg sudah tercamar tidak Asri Lagi,
Menurut Oknum dokter , Mengatakan Karena air yang sudah keruh dan Tercemar seperti air lumpur, akibat Buruk yang positif, dari aktivitas Penambangan emas elegal (Peti) Adalah 96,66% penyakit yang membahayakan 57% bisa mengalami Gangguan kesehatan, batuk, Gangguan paru-paru, TBC, dan ISPA Dan penyakit kulit serta bisa Keracuna Ungkapnya kepada wartawan Jurnal Media Sukses ( JMS )
,” JMS, Minta Komentar Kepada Humas ( LPPNRI ) Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia. AGUS RAHMAN .SH. MH. Di kantor nya Jakarta Pusat . dan Menurut komentar AGUS, Mengatakan Pelaku ilegal minning Harus di berantaskan dan pelaku nya Harus di tangkap tidak ada yang Nama nya kebal hukum ,karena di Mata hukum Semuanya sama.
Masih menurut Agusrahman.SH.MH Mengatakan sangatlah menggancam
Merusak ekosistem dan tidak lagi Mempertimbangkan, fungsi ekologis, Sosial dan ekonomis, budaya serta lingkungan dan untuk kehidupan Orang banyak, karena ak ( M. NOER )