JMS – JAMBI
Gubernur Jambi, H.Al Haris menginstruksikan sebanyak 17 Pejabat Eselon II lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi untuk mengikuti uji kompetensi dan uji kesesuaian Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluakan Gubernur Jambi, tertanggal 6 Mei 2024 dengan Nomor: SP/3471/BKD-3.3/V/2024.
Uji kompetensi dan uji kesesuaian dilaksanakan oleh panita seleksi dibantu oleh tim asesmen kompetensi dan kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari tanggal 8 – 9 Mei 2024 bertempat di aula Mayang kantor Bappeda provinsi Jambi.
Dalam surat itu, tertuang lima dasar perintah untuk mengikuti uji kompetensi dan uji kesesuaian pejabat. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun. 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Keempat, Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jambi Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah provinsi Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perda provinsi Jambi Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda provinsi Jambi Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah provinsi Jambi.
Kelima, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah provinsi Jambi (Berita Daerah provinsi Jambi tahun 2020 Nomor 39).
Dalam surat itu juga memperhatikan dua ketentuan. Pertama, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1461/JP.00.01/04/2024 tanggal 25 April 2024 hal Rekomendasi Rencana Rotasi/Mutasi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Kedua, Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.2.6/3094/OTDA tanggal 29 April 2024 hal Persetujuan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Jambi
Ke 17 Pejabat yang mengikuti uji kompetensi dan uji kesesuaian adalah :1.Kepala Dinas Kesehatan MHD Fery Kusnadi, 2. Kepala Biro Perekonomian Johansyah, 3. Inspektur provinsi Jambi Agus Herianto,.4. Asisten Admistrasi Umum Jangcik Mohza.
Dan ke 5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Herizal, 6. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah, 7. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kemas Muhammad Fuad, 8. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Herlambang, 9. Kepala Dinas Pendidikan Syamsurizal.
Lalu ke 10. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ariansyah, 11. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perternakan Rumusdar, 12. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sardaini. 13. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Iskandar Nasution.
Serta ke 14. Kepala Dinas Energi Energi Sumber Daya Mineral Tandry Adi Negara, 15. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sri Argunaini, 16. Kepala Biro Umum Muzakir, 17. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulaiman. (Bambang Tambunan/Garuda Sirait)