Gurita di PN Medan, Tuntutan Pidana JPU Terkesan Barbar
Jurnalmediasukses, Medan -Seorang Jaksa Penuntut Umum berhalusinasi dan sangat tidak profesional membuat tuntutan kepada yang didakwa melakukan penganiayaan tanpa menunjukkan alat bukti yang sah dan meyakinkan saat pembacaan Tuntutan Pidana di ruang sidang cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin 31 Oktober 2022.
Menuduh tanpa bukti yang sah dan meyakinkan adalah kejahatan dan fitnah, bagaimana bisa seorang Jaksa yang mewakili Negara Republik Indonesia, didalam ruang persidangan itu bisa berbuat hal yang sangat memalukan, merugikan dan memperburuk nama baik Citra Korps Adyaksa Republik Indoneaia ditengah – tengah Masyarakat.
Peristiwa itu disaksikan oleh pengunjung yang hadir mengikuti jalannya sidang, keluarga dan orang tua yang didakwakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 ( Tujuh ) Tahun, tetapi saat pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Evi Yanti Panggabean dengan menuntut hukuman penjara kepada terdakwa berinisial JTP selama 4 ( Empat ) Tahun penjara, ada apa dengan Jaksa ? Kenapa? sepertinya JPU ada keragu – raguan dalam membuat tuntutan pidana.
Hasil pengamatan SekJen LSM ARMI sewaktu persidangan berjalan, Ermancius Siregar yang terjadi di ruang sidang hari Senin, 31 Oktober 2022 itu :”Mengapa Hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak menunjukkan alat bukti yang dimiliki oleh Jaksa dalam melakukan pembuktian”.
Pengacara Hukum terdakwa meminta kepada Hakim Ketua untuk memunjukkan
alat bukti yang dipakai para terdakwa.
Akhirnya Hakim menskors jalannya sidang selama 30 Menit, dan meminta Jaksa membawa alat bukti yang ada, karena saat pembacaan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tidak ada membawa bukti – bukti yang menguatkan dakwaannya.
Setelah lewat waktu 30 menit, Jaksa Evi Yanti Panggabean membawa sejumlah barang bukti kedalam ruang sidang cakra 9 yaitu senjata tajam yang digunakan terdakwa untuk melakukan penganiayaan kepada korban yakni berupa : parang, parang berbentuk gergaji, batu 2 buah, helm dan sebuah baju tetapi tidak ada Registrasi sebagai alat bukti dari Kejaksaan Negeri Medan.
Hakim menanyakan kepada terdakwa JFS : ‘Apakah barang – barang tersebut adalah semua miliknya?
kemudian terdakwa JFS menjawab: “Bahwasanya dia tidak ada mempunyai barang-barang yang dibawa oleh Jaksa tersebut, hanya helm dan baju saja yang diakui itu miliknya”.
Hal tersebut membuat gemuruh dan riuh ruang sidang cakra 9, yang dihadiri oleh pengunjung, keluarga yang hadir saat itu, sehingga majelis hakim harus menenangkan pengunjung dan meminta, agar Penasehat Hukum kalau keberatan dengan fakta – fakta yang terjadi di ruang sidang agar membuatnya di nota pembelaan/Pledoi saja, tanpa perlu berdebat dengan Jaksa yang sudah membuat gaduh di dalam persidangan.
JPU juga menunjukkan alat bukti tambahan berupa rekaman CCTV di 3 titik tetapi tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan adanya Peristiwa Pidana di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti yang didakwakan oleh JPU.
Akhirnya Majelis hakim yang dipimpin oleh Nelson Panjaitan, S.H menutup jalannya sidang terbuka itu, dimana banyak hal yang penuh KONTROVERSI yang terjadi selama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan akan dilanjutkan sidang tersebut minggu depan Senin, 7 Nopember 2022 dengan agenda Pledoi dari Penasehat Hukum.
Ketua DPP LSM ARMI D.Butarbutar juga hadir dalam persidangan tersebut dan mengatakan : “Bahwa JPU benar benar ragu dan tak yakin bahwa Jonfrit Tua Pandapotan pelakunya.
Sehingga JPU tidak melakukan penuntutan secara maximal”.
Semua keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan JPU tidak dapat menunjukkan bahwa Jonfrit Tua Pandapotan sebagai pelakunya.
Sedikit ada kejanggalan terjadi dimana, surat dakwaan JPU tanggal 25 Agustus 2022 hanya ditanda tangani oleh Evi Yanti Panggabean SH (JPU tunggal) sewaktu sidang udah berjalan 3x, PH terdakwa menanyakan, siapa jaksa disamping Eviyanti Panggabean, JPU mengatakan:”Itu team kami”.
PH terdakwa nengatakan: “mana surat perintah tugas kalau jaksa Rahmayani Amir turut sebagai team jaksa penuntut”?.
Jaksa Penuntut Umum Eviyanti Panggabean tidak dapat menunjukkan surat tugas jaksa Rahmayani Amir.
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 muncul surat Tugas kedua dengan menambahkan personil team JPU bernama Rahmayani Amir,SH dan ikut menanda tangani Surat Tuntutan Pidana pada pokok Perkara No.1880/Pid.B/ 2022/PN Medan.
Ketua DPP LSM ARMI yakin bahwa Hakim Majelis akan memutus Perkara ini dengan seadil adilnya sesuai hati nuraninya untuk bertindak sebagai Hakim yang adil dan Pro Justutia sesuai dengan fakta fakta di Persidangan. (Ridcat)