JMS – MEDAN
Berdasarkan Undang – undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999 bahwa semua wartawan sama, walaupun Medianya Nasional/lokal serta Surat Kabar Harian/Mingguan/Bulanan bahwa kinerjanya sesuai dengan kode etik untuk menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah/swasta dan kejadian yang terjadi ditengah tengah masyarakat kepada publik.
Namun diduga kerap sekali pejabat di pemerintahan tebang pilih untuk merangkul wartawan dan Media jadi mitra kerja guna meliput setiap kegiatan yang dilaksanakan. Pada hal anggaran yang digunakan oleh pemerintah untuk kegiatan itu dilaksanakan adalah uang rakyat membayar pajak kepada pemerintah yang dimasukan ke kas APBN dan APBD.
SKU – Online Jurnal Media Sukses (JMS)Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah melayangkan Surat Permohonan Penawaran Penyeberluasan Informaai Kegiatan dan Advetorial kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 12 Desember 2024.
JMS Perwakilan Provinsi Sumut pernah mengkonfirmasi kepada salah satu staf Humas DPRD Kota Medan bagaimana jawaban dari Ketua DPRD Kota Medan mengenai Surat Permohonan JMS yang dilayangkan itu, ” tidak diterima”, jawab staf Humas ini.
Lalu JMS melalui telepon seluler via Whatsapp pada Rabu (26/3/25) mengkonfirmasi jawaban dari Surat Permohonan JMS kepada Humas DPRD kota Medan berinisial I ” Siap Bang”‘, jawabnya.
Dan baru baru ini kritik tajam yang dilontarkan sejumlah wartawan terhadap kebijakan Sekretaris DPRD Kota Medan, dalam hal mendapat “kue” (uang kliping berita dan advertorial) ditentukan oleh kordinator grup wartawan menuai kritik di kalangan jurnalistik karena terkesan kewenangan kordinator wartawan lebih tinggi dari Ketua dan Sekretaris serta Humas DPRD Kota Medan.
Kendati, untuk menjadi wartawan unit di DPRD Kota Medan, sudah dilalui sesuai tahapan verifikasi pendataan yakni surat tugas penempatan berikut badan hukum penerbit media, dan telah dinyatakan staf Humas Media DPRD kota Medan sudah lengkap, namun ketika ditanya “pembagian kue” (uang kliping berita dan advertorial), Kasi Humas Media DPRD Kota Medan menjawab itu kewenangan kordinator grup wartawan, kami sebagai pendataan saja sedangkan mereka yang mempunyai kewenangan dengan memberi rekomendasi.
Dimana tahun sebelumnya, media deteksi.co sudah terdata dan telah menerima “pembagian kue” akan tetapi ternyata “panglima Talam” bisa dengan sesuka hatinya mencoret media yang pernah terdata di Humas DPRD Kota Medan, apakah ini bukan bentuk dugaan diskriminasi sesama wartawan dan atau kewenangan kordinator wartawan lebih tinggi dari Sekwan DPRD Kota Medan.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat Kasi Humas DPRD Kota Medan, Ika Safitri menuturkan pihaknya menyarankan untuk kerjasama mendapatkan uang kliping berita dan advertorial harus diketahui dan atau disetujui oleh kordinator grup wartawan selanjutnya memberi rekomendasi kepada kami.
“Semua media boleh meliput dan itu tidak ada larangan, media yang sudah kerja sama disini semuanya ada grupnya masing masing dan itu sudah merupakan kebiasaan, dan kami tidak membatasi media dalam mendapat kerjasama namun ada efisiensi anggaran,” kata Ika Safitri kepada wartawan, Senin (14/4/2025) diruang kerjanya gedung DPRD Kota Medan.
Apa dasar hukumnya kordinator grup wartawan menjadi penentu mitra kerja sama dalam kaitan “penerima uang kliping berita dan advertorial “, apakah mereka juga Kuasa Pengguna Anggaran, dan bagaimana pula ketika media sebelumnya pernah mitra kerja sama, bukankah namanya itu diskriminasi ketika tidak lagi mendapat kerja sama,tanya wartawan kembali kepada Kasi Humas Media DPRD Kota Medan.
Lalu Kasi Humas Media DPRD Kota Medan menuding katanya jangan marah marah, lalu wartawan deteksi.co menjawab saya hanya minta penegasan yang ibu sampaikan tadi bahwa itu sudah menjadi kebiasaan tentu pengertiannya sudah menjadi aturan baku di sekretariat dewan ini, apakah ada regulasi atau bentuk MoU (memorandum of understanding) yakni nota kesepahaman di tanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Medan bersama kedua Kordinator Wartawan Grup.
Semenjak kapan kebijakan ini diberlakukan, “sebelum saya menjabat pun sudah seperti itu, jadi kalau mau kerja sama dengan kami harus ada masuk ke dalam grup wartawan tersebut, dari sanalah terbit rekomendasi kordinator wartawan untuk kerja sama dengan pihak kami,”ucap Kasi Humas Media DPRD Kota Medan.
Bagaimana itu bisa terjadi sehingga ketua grup menjadi penentu dan seolah memiliki kewenangan lebih dibanding dengan Sekretaris Dewan, Kasi Media DPRD Kota Medan terkesan “buang badan” ketika menanggapi katanya kalau kamu tidak percaya silahkan saja tanya kepada ibu ini bilangkan inisial NS yang merupakan wartawan senior disini, namun ditempat yang sama secara spontanitas dijawab inisial NS dengan mengatakan saya tidak tahu hal itu, media saya saja tidak terdata disini makanya saya juga heran, perlakuan humas kali ini terkesan pilih kasih, kalau lah cerita dulu, saya masuk disini tanpa kelompok atau persetujuan kordinator wartawan bisa saya masuk dan terdata media ku dan bisa kerja sama, sejenak Kasi Humas Media DPRD Kota Medan bungkam dan berdalih yang penting itu sudah menjadi kebiasaan disini, katanya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan yang siapa yang memutuskan atau menentukan wartawan untuk mitra kerja meliput kegiatan di DPRD Kota Medan, apakah Ketua atau Sekretaris atau Humas di DPRD Kota Medan ?
Hingga berita ini ditayang JMS. Ketua dan Sekretaris serta Kabag Humas DPRD Kota Medan belum dapat dikonfirmasi.
(Bambang T/Lidia)