JMS – Bumi nabung ,lamteng
Puskesmas Bumi Nabung Diduga Keras Tidak Memiliki Izin Limbah B3 Lampung Tengah ,
Bumi Nabung (jurnal media sukses) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah mengingatkan agar setiap fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah barang berbahaya dan beracun (B3) wajib memiliki izin terkait penyimpanan hingga pemusnahan limbah B3.
Bagi PUSKEMAS yg belum melakukan pengurusan izin limbah B3 wajib memiliki izin. Di duga PUSKESMAS BUMINABUNG Kampung Bumi Nabung Ilir Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah diduga saat ini belum mengantongi izin limbah, setelah mendapat impurmasi wartawan media ini langsung menuju lokasi tempat dimana limah medis Pukesmas Bumi Nabung dan benar saja di lokasi tersebut banyak ditemukan sampah limbah medis yg tidak seharusnya berada di tempat itu.
Banyak botol bekas obat bahkan ada botol yang masih menyisakan obat yg tidak habis terbakar dan mirisnya lokasi tersebut berada di samping jalan umum.
Setiap hari menghasilkan limbah B3, baik itu bekas alat suntik, infus, obat obatan kadaluarsa, dan limbah medis lainnya. Mengingat dampaknya dapat berakibat fatal.
Dalam hal ini pihak puskesmas dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pemusnahan limbah B3. Kendali kerjasama dengan pihak ketiga di benarkan oleh undang undang.
Para penghasil limbah B3 juga tetap di wajibkan pula mempunyai tempat penyimpanan karena tidak mungkin limbah yg dihasilkan langsung di angkut pihak ketiga “Jika itu tidak di lakukan berarti akan melanggar aturan undang undang.
“Undang Undang Yang Dimaksud Yaitu Undang Undang No. 32 Tahun 2009”. Pada pasal 103 diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yg di hasilkannya.
Jika tidak maka dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.
Kemudian dalam pasal 104 di sebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat di denda maksimal 3 milyar dan penjara maksimal 3 tahun.
Jika aparat penegak hukum turun nanti itu berisiko bagi mereka karena di anggap melanggar undang-undang.bagaimana tanggapan bapak camat dan aparat penegak hukum.
( LUCKY )