Jms || Simalungun,
Pemerintah nagori buntu turunan kecamatan hatonduhan kabupaten Simalungun terkesan lebih maju dari seluruh nagori yang ada di kabupaten Simalungun.
Hal ini terlihat dari tulisan pada plank pemerintahan nagori yang dicetak dengan memakai neon box seharga Rp. 22.750.000.- ( Dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
Organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Buntu Turunan ( IPBT ) yang dicantumkan pada neon box, seolah-olah menunjukkan kearogansian diri Roberto Nainggolan SE.sebagai seorang kepala pemerintahan desa/nagori di wilayah hukumnya.
Pencantuman organisasi IPB yang dirubah kini menjadi IPBT adalah produk Roberto Nainggolan SE semenjak menjabat pangulu buntu turunan.
Peniadaan karang taruna di pemerintahan nagori buntu turunan dan menggantikan IPBT sebagai wadah kepemudaan sah/resmi di pemerintahan nagori dinilai sudah mengesampingkan ; Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, peraturan pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan, peraturan menteri sosial republik Indonesia nomor 83/HUK/2005 tentang pedoman dasar karang taruna, peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, peraturan menteri sosial nomor 25 tahun 2019 tentang karang taruna, sebagai dasar hukum karang taruna.
Berdasarkan informasi warga yang tidak ingin namanya disebutkan , menyatakan organisasi kepemudaan IPB/IPBT sudah pernah disampaikan ke dinas pembangunan masyarakat nagori diraya, namun badan hukum pendirian atas organisasi tidak mengetahuinya karena pangulu yang mengurusi nya.
IPB /IPBT sudah mendapatkan bantuan hibah satu unit mobil ambulance dari perusahaan gardu PLN yang ada di nagori buntu turunan pada tahun 2014.
Warga tersebut juga menyatakan bantuan untuk IPB/IPBT dari dana desa tidak tahu sebab pangulu yang mengelola anggaran tersebut.
Terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) nagori buntu turunan, warga lain yang juga tidak ingin disebutkan namanya menyatakan tidak pernah mengetahui tentang adanya rapat dusun/huta dan tidak pernah mengikuti musyawarah desa.
Untuk membentuk RPJMDes hanya warga yang tunduk kepada pangulu roberton diundang dari musyawarah dusun/huta dan musyawarah desa.
Jika warga tidak tunduk dengan aturannya maka segala bentuk bantuan seperti beras, bantuan langsung tunai ( BLT) akan bergeser kepada warga lain.
Bahkan warga tersebut mempertanyakan tentang anggaran dana desa yang sudah bertahun-tahun diterima nagori buntu turunan , namun jalan desa masih banyak yang rusak atau kupak-kapik apalagi jika musim penghujan turun.
Seperti jalan penghubung desa/nagori buntu turunan menuju nagori bosar nauli pada tahun 1992 ketika bupati jhon hugo silalahi menjabat bupati simalungun , akses jalan tersebut sudah pernah diaspal namun kondisinya sekarang sangat buruk, lobangnya sangat dalam dan tidak pernah diperhatikan oleh pangulu roberton.
Menurut warga akses jalan desa buntu turunan menuju nagori bosar nauli sangat vital bagi masyarakat untuk menunjang ekonomi kerakyatan, pendidikan, pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.
Warga tersebut juga menyatakan bahwa pangulu roberton tidak mau tahu akan kepentingan warga nagori bosar nauli yang melintasi akses jalan penghubung dua nagori.
Warga nagori buntu turunan berharap kepada pemerintah kabupaten Simalungun dan dewan perwakilan rakyat dapat menindaklanjuti keresahan masyarakat atas rusaknya akses jalan di nagori buntu turunan.
(Poltak Mangiring Simanjuntak )