JMS KABUPATEN BEKASI
Perpanjang SIM Kabupaten Bekasi bisa AutoFamily lakukan dengan mudah asalkan tahu caranya. Kabupaten Bekasi sendiri memiliki jumlah penduduk yang cukup besar sehingga makin banyak warga yang membutuhkan pelayanan SIM. Bagaimana cara perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kabupaten Bekasi? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Perpanjang SIM Kabupaten Bekasi di Kantor Satpas/Gerai/SIM Keliling
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap lima tahun sekali apapun jenis SIM yang Anda miliki. Sebenarnya ada dua cara untuk perpanjangan SIM. Ada cara online dan offline.
Pilihan perpanjang SIM di Kabupaten Bekasi bisa Anda lakukan dalam tiga jenis layanan. Ada Satpas, Gerai SIM, layanan SIM keliling. Ketiganya sebenarnya memiliki cara perpanjangan yang hampir sama. Berikut ulasannya:
Pemohon dapat menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebagai syarat dalam proses perpanjangan SIM. Mulai dari KTP serta SIM asli yang masih berlaku serta masing-masing dua lembar fotokopi. Lalu ada surat keterangan sehat dari dokter yang sebenarnya juga bisa Anda buat di lokasi perpanjangan SIM.
Ikuti seluruh prosedur yang ada. Anda akan diminta mengisi formulir, menyerahkan seluruh dokumen, hingga membayar biaya perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat akan tergantung dari jenisnya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM terdiri dari:
SIM A (Rp80.000)
SIM B1 (Rp80.000)
SIM B2 (Rp80.000)
SIM C (Rp75.000)
SIM C1 (Rp75.000)
SIM C2 (Rp75.000)
SIM D (Rp30.000)
SIM D1 (Rp30.000)
SIM Internasional (Rp225.000).
Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk verifikasi. Proses ini berlangsung cukup cepat. Bahkan tidak sampai 15 menit.
Terakhir, Anda tinggal menunggu SIM dicetak dan diberikan oleh petugas yang ada di loket khusus pengambilan. Kemudian proses memperpanjang SIM telah selesai. ( DAPOT TAMBUNAN)