JMS – JAMBI
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 (dua) perkara yang diajukan melalui Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi. Adapun 2 perkara dimaksud diusulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari dan Kejari Merangin.
Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut disampaikan setelah dilakukan ekpose melalui daring oleh Wakajati Jambi, Riono Budisantoso,SH.,MA didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi pada Rabu (06/11/24).
Adapun perkara yang telah memenuhi syarata dilakukan penghentian penuntutan RJ dimaksud dengan tersangka an. RUSTAM Bin M. TAWI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dan tersangka an. ARDY IRAWAN Als ARDY KENTUNG Bin
JUMADI, Dkk dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1)
KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebagai informasi, pada Periode Januari hingga November 2024 Kejati Jambi telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice sebanyak 25 perkara. (Bambang Tambunan/Garuda Sirait)