JMS – Jambi
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Anton Despinola telah menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh Tahun 2023, Selasa, (27/2/24).
Identitas 3 Tersangka adalah Khairi selaku Ketua, Benni Zekmana selaku Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara. Ketiganya pada tahun 2023 saat KONI Kota Sungaipenuh menerima hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)diduga tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan sehingga dari hasi penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 779.604.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta enam ratus empat ribu rupiah.
Terhadap 3 Tersangka akan disangkan melanggar Primair Pasal 2 (1) Subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan Tersangka adalah Jaksa langsung melakukan penahanan rutan dengan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.
Menurut Antonius, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak. “penetapan 3 tersangka didasarkan 2 alat bukti yakni saksi-saksi dan ahli” tegas Anton.(Bambang Tambunan/Garuda Sirait)