JMS – JAMBI
Jefri Bintara Pardede Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi kepada wartawan menyatakan ada dugaan kuat bahwa tanah dan bangunan Jambi City Center (JCC) yang berdiri di eks terminal Simpang Kawat kota Jambi telah diagunkan ke Bank oleh pengelola.
Menurut Jefri sejak selesai dibangun gedung JCC itu terbengkalai dan belum ada kontribusi sepeser pun masuk ke PAD kota Jambi.
Sambung Jefri mantan anggota DPRD kota Jambi mengungkapkan mendapatkan informasi bahwa tanah dan bangunan JCC sudah dijadikan jaminan di Bank. Anehnya, bangunan belum difungsikan, namun kontribusi yang diberikan untuk pemerintah kota Jambi macet.
Diteruskan Jefri menyampaikan tanah dan bangunan sudah digadaikan ke lembaga keuangan dan jika kreditnya macet, aset pemerintah kota Jambi tersebut bisa disita bank”, sebut Jefri.
Lanjut Jefri mengungkapkan ini bukan lagi urusan teknis, dan tidak kemungkinan adanya dugaan kuat penggelapan aset publik, yang harus segera ditindak aparat penegak hukum.
“Bahwa kerja sama BOT (Build Operate Transfer) tidak memberi hak kepada pengelola untuk menjaminkan aset tanpa izin dan kontribusi yang jelas kepada negara”, ucap Jefri.
Jefri menilai hal ini berpotensi pelanggaran hukum yang serius. “Dan Kami minta aparat hukum Kejaksaan, Kepolisian segera turun tangan untuk membongkar dugaan skandal JCC. Jangan sampai Kota Jambi dipermainkan pengusaha rakus dan oknum penguasa yang berkomplot,” tegasnya.
“Pengamatan Kami bahwa JCC sejak dibangun 2016 dan rampung 2018 belum pernah sekalipun beroperasi. Dari total kontribusi Rp 85 miliar yang dijanjikan pengelola dalam skema BOT, hanya Rp 7,5 miliar yang terealisasi. Sisanya? Nol besar”, kata Jefri
“,Kalau dihitung, potensi kerugian pemerintah kota Jambi mencapai Rp 77,5 miliar. Itu belum termasuk kerugian masyarakat: ribuan lapangan kerja yang batal tercipta, UMKM yang tidak bisa jualan, ekonomi sekitar yang mati suri,” menurut Jefri.
Diterangkan Jefri JCC dibangun oleh PT Bliss Properti Indonesia, yang disebut-sebut memiliki rekam jejak mangkrak di sejumlah kota lain. Pola ini tak bisa dibiarkan dan harus dicermati oleh pemerintah kota Jambi dan DPRD kota Jambi.
“Apakah ini modus besar? Bangun pakai dana utang, agunkan, lalu biarkan mangkrak dan serahkan beban ke negara? Jangan main-main dengan aset publik!” ujar tokoh pemuda Jambi sangat kesal.
Sebelumya Wali Kota Jambi, Dr. Maulana yang belum lama dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki kursi orang nomor satu di kota Jambi mengakui pihak pengembang minta adendum BOT, tapi ditolak. Pemerintau kota Jambi bahkan tengah mengkaji kemungkinan gugatan perdata atas wanprestasi.
Ditekankan Jefri bagi Sahabat Alam Jambi, itu tidak cukup.
“Pemerintah kota Jambi harus buka semua ke publik. Jangan main tutup-tutupan. Jika perlu batalkan BOT-nya, rebut kembali aset itu. Sudah cukup dan pemerintah kota Jambi dan masyarakat kota Jambi dibohongi serta dirugikan,” pungkas Jefri.
Diucapkan Jefri, jika benar ada perjanjian agunan tanpa izin pemerintah kota Jambi, maka itu bukan sekadar wanprestasi. Itu potensi pidana.
“Dugaan skandal JCC tersebut bisa masuk pasal penggelapan aset negara milik pemerintah kota Jambi. Kami akan siapkan laporan resmi jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi dari pemerintah kota Jambi atau pengelola,” terang Jefri.(Bambang Tambunan).