JMS – JAMBI
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di provinsi
Jambi yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH, MH memerintahkan kepada para Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) yang ada dalam wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk
mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah provinsi Jambi
agar berjalan dengan lancar, aman dan kondusif dengan terus meningkatkan
koordinasi secara aktif dengan Forkopimda Daerah setempat,KPUD,Bawaslu,TNI
dan Polri. Selain itu, Kajati Jambi meminta agar para Kajari tidak meninggalkan
wilayah masing-masing.
Perintah tegas tersebut disampaikan Kajati Jambi melalui Asisten Intelijen Kejati
Jambi Nophy T. Suoth, SH, MH pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(FORKOPIMDA) se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol
Provinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 bertempat di Swissbell Hotel Jambi.
Kajati Jambi juga mengingatkan agar semua jajarannya untuk terus menjaga
integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di provinsi Jambi
sehingga dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat memberikan
kesejahteraan bagi masyarakat di kabupaten/kota maupun provinsi Jambi. Untuk itu,Kejati Jambi dan jajarannya akan selalu siap dan bekerjasama
dengan stakeholder lainnya.
Pada Rapat tersebut, Kajati Jambi menyampaikan bahwa dukungan Kejati Jambi dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 merupakan bagian
dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dirubah dengan UU Nomor 11 Tahun2021.Dukungan penyelenggaraan Pilkada Serentak dimaksud meliputi pelaksanaantugas dan fungsi bidang Intelijen,bidang Tindak Pidana Umum dan bidang Perdata dan tata usaha negara.
Bidang Intelijen melakukan Deteksi dini dan pemetaan Ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pilkada. Kejati jambi dan jajaran telah menyediakan sebanyak 13 Posko Pilkada untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara pilkada (KPUD dan Bawaslu) serta sebnagai wada
pengelolaan penagduan dugaan pelanggaran Pilkada serentak.
Bidang Tindak Pldana Umum mendukung pelaksanaan tugas penuntutan
penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).
Jajaran Kejati Jambi dan jajaran telah menyiapkan sebanyak 69 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibekali dengan pengetahuan kepemiluan melalui pelatihan dan Bimtek.
Terkait tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,Kejaksaan dengan kuasa
khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum,
pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),termasuk untuk KPU terkait permsalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pilkada.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Jambi
menyampaikan beberapa isu dan keadaan yang perlu mendapat perhatian,diantaranya kerawanan dalam penggunaan hak pilih, kerawanan dalam
pendistribusian logistik, netralitas ASN dan politik uang (money politics).
Pada Kegiatan Rapat Forkopimda yang dibuka secara langsung oleh Pjs Gubernur
Jambi H. Sudirman. Dan menghadirkan narasumber dari Polda Jambi, Korem 042/Gapu, DPRD provinsi Jambi dan BINDA Jambi. Bupati dan
Walikota se-provinsi Jambi bersama Forkopimda kabupaten/kota turut hadir dan
memaparkan kesiapan masing-masing kabupaten/kota menyongsong pelaksanaan Pilkada Serentak.
(Bambang Tambunan/Garuda Sirait).