JMS Bandung,
Sejumlah jurnalis di Kota Tasikmalaya yang diduga di Intimidasi Oknum Perwira Polisi Kabupaten Tasikmalaya, didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya mendatatangi Mapolda Jabar menanyakan surat hasil BAP yang dilakukan Paminal Propam Polda Jabar di kantor kuasa Hukum Buana Yudha & Rekan, Sabtu (13/01/2024).
Tim Jurnalis/wartawan Kota/Kabupaten Tasikmalaya yang sengaja datang ke Mapolda Jabar dengan didampingi dua pengacara Hukum Peradi , ketua Hipsi, IWOI menanyakan hasil terkait pemeriksaan perkara dugaan Intimidasi kepada yang dilakukan Paminal Polda Jabar yang secara langsung datang ke kota Tasikmalaya.
Kuasa Hukum Arief Cahyadin , Buana Yudha, S.H., M.H., menuturkan, dirinya mendatangi Propam Polda Jabar dihari ini, sedikit ada rasa kecewa di karenakan di hari Sabtu rencana untuk ke Mapolda Jabar, ada tiga orang petugas yang datang ke tempat kami,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda selasa 16/03)2024.
Yudha mengaku, bahwa tiga orang Paminal Polda Jabar akan melakukan BAP atas dasar perintah bapak Kapolda harus jemput bola benar tidak nya tentang pemberitaan yang sudah Viral dikota Tasikmalaya ada Jurnalis mengalami intimidasi serta perlakuan yang tidak mengenakkan saat melakukan tugas peliputan disalah satu kediaman perwira Polisi berpangkat Ipda” Ujar Yudha.
Lanjut Yuda,” tentunya kami ingin tahu kelanjutan dari hasil pemeriksaan tersebut.
Saat kami masuk ternyata dari pihak Propam Polda Jabar belum menerima laporan, sedangkan yang memeriksa klien dan para saksi dikantornya siapa,” Tegas Yudha.
Padahal sudah jelas ada tiga orang petugas Paminal Polda yang datang ke kantor kami,namun pihak kami tidak meminta mereka menunjukan surat perintah (Sprint) pemeriksaan baik dari Kabid Propam maupun langung Atensi Kapolda Jabar,karena kami terlalu percaya dengan kedatangan mereka bertiga,” Tambah Yudha.
“Bentuk rasa kecewa kami dan beliau datang menghadap lalu menceritakan kejadian kemarin di Tasik secara Internal ke atasannya.
Bukan tanpa alasan, wartawan yang tergabung dalam beberapa Jurnalis Kota Tasikmalaya ini, mengecam tindakan anggota Paminal Polda Jabar, yang datang ke kantor saya secara sengaja membola liarkan laporan beberapa wartawan yang dikuasakan ke pihak Kami.
Kanit Propam Jabar menyuruh Kami lapor ke Ditkrimsus dari sini suruh ke Ditkrimum seolah-olah mengarahkan mediasi duduk bersama, ini seperti menjadi bola liar dan diduga ada skenario licin ,” tandas Yudha.
Sampai berita ini ditayangkan pihak awak media belum bisa menghubungi ke kanit Propam Polda Jabar.
Harapannya,” Kapolda Jawabarat bisa turun tangan dengan bentuk kejadian ini jangan sampai ada lagi pihak anggota Aph Polri yang menghalang-halangi atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik karena bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers(UU Pers) Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dapat di Pidana 2 Tahun dan denda paling banyak 500 Juta,” pungkas Yudha. (“tim media )