JMS – BELAWAN
Dengan kondisi sedang mengisi daya, sebuah mobil mewah model sedan berlogo Hyundai terlihat parkir menawan di Parkiran Mapolres Pelabuhan Belawan.
Mobil berplat Polisi dengan kode II/1-53, sepertinya adalah milik orang nomor 1 di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Setelah ditelusuri, ternyata sejak Selasa 13 September 2022, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah agar menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Dalam instruksi tersebut, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencakup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, ketika melalui telepon seluler via Whatsapp dikonfirmasi oleh Wartawan, Senin (14/10/24) menjelaskan, terkait kendaraan dinas berbasis listrik ini mengatakan, sebagai pelaksana anjuran pemerintah, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah jika memang diharuskan menggunakan mobil atau motor listrik sebagai kendaraan dinas.
Sambung Janton menerangkan, tentunya kita akan loyal dengan keputusan pemerintah. Kita ketahui, sampai hari ini Polri juga sudah menindaklanjuti tentang antisipasi kebijakan penggunaan kendaraan listrik, tidak terkecuali Polres Pelabuhan Belawan.
“Memang akan ada efek domino terkait penggunaan kendaraan listrik. Yakni seperti peralatan atau infrastruktur yang harus disiapkan untuk pengisian daya. Apalagi untuk pengisian dayanya diperkirakan sebesar 7000 Watt”, ujar Janton
Disebutkan Janton, adanya kebijakan tentang listrik, berarti harus ada perubahan atau tambahan dalam hal lainnya, dan pemerintah pasti akan melakukan segala sesuatu revisi untuk hal tersebut”, katanya.
“Pihaknya berharap, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur untuk pengisian daya. Baik untuk Patroli Jalan Raya maupun kantor-kantor lalu lintas di wilayah, seperti di Mapolres Pelabuhan Belawan”, tuturnya.
Lanjut Janton mengatakan, pada dasarnya, tujuan pemerintah pusat sangat mulia, memulai pemaikan Kendaraan berbasis listrik, adalah untuk mengurangi tingkat polusi udara, yang dihasilkan dari kendaraan umum maupun perorangan yang menggunakan energi bahan bakar Pertalit atau sejenisnya.
Menurut Janton, saat ini tingkat pencemaran udara yang terjadi, akibat dari pemaikan kendaraan berbasis energi bahan bakar, sudah sangat mempengaruhi sendi-sendi vital dalam kehidupan masyarakat.
Diteruskan Kapolres Janton, selain melakukan reboisasi, atau penanaman serta peremajaan pepohonon, pengadaan kendaraan berbasis listrik juga perlu diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Yang tentunya dimulai dari Instansi pemerintah yang lambat laun nantinya dapat diterapkan kepada masyarakat.
“Jadi, Kita harus dukung dan menjalankannya sesuai aturan dan peraturan yang diberlakukan”, tutup Janton. (TIM)