JMS LABUSEL
Menurut adik korban yang diwawancarai oleh media di lokasi yang sama, jenazah belum dipulangkan karena masih menunggu pemeriksaan dari pihak berwenang. Dia juga menyatakan ketidak puasannya terhadap kematian saudaranya, mengungkapkan dugaan adanya kekerasan yang dialami oleh FH. Dia mengklaim bahwa FH dalam keadaan sehat saat ditangkap oleh petugas polisi tanpa pertanyaan terlebih dahulu, dengan tuduhan memiliki narkoba yang dibuang oleh temannya.
“Saya menduga ada kekerasan terhadap abang kami. Saat ditangkap oleh petugas polisi, abang kami dalam keadaan sehat. Dia dituduh memiliki narkoba yang dibuang oleh temannya. Kemudian polisi datang menangkap abang kami tanpa pertanyaan. Warga semua menyaksikan kejadian tersebut,” ungkap adik korban.
Dia juga menambahkan bahwa ketika mencoba pergi ke kantor polisi, dia tidak diizinkan masuk oleh pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, FH dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, Maringan Simanjuntak SH,MH, dalam jumpah persnya pada Kamis 21/3/2024 pukul 11.30 WIB, di Polsekta Kota Pinang, menyatakan bahwa saat ini jenazah sedang diotopsi dan belum bisa diberikan keterangan. Mungkin besok pagi atau beberapa hari kedepan baru bisa disampaikan kepada rekan-rekan pers, dan kepada keluarga korban, kami atas nama Polres Labusel beserta jajaran mengucapkan turut berduka cita kepada seluruh keluarga dan memohon maaf atas kejadian ini. Beliau juga menjelaskan bahwa ada 4 anggota yang terlibat, dua dari Polsekta Kota Pinang dan dua lagi dari Satuan Narkoba Polres Labusel, dan saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres belum memberikan konfirmasi mengenai penyebab kematian FH (23). Namun, diduga kuat korban meninggal karena dianiaya oleh oknum petugas polisi yang membawanya ke Polsekta Kota Pinang. Tragedi ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kota Pinang.
( CHYNTIA DESVARATI PASARIBU )