JMS -Jambi
Penanganan kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga melibatkan salah satu oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi terus berproses.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany dalam konferensi pers mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dari penyidik Satuan Narkoba Polresta Jambi pada 27 Februari 2024 lalu.
Lexy menerangkan, berkas yang berasal dari Sat Narkoba Polresta Jambi ini atas nama dua tersangka yakni Muhammad Afiful Akbar Maguna yang merupakan pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok yang diduga terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 52 kilogram.
“Berkas perkara tersebut akan segera diteliti Jaksa selama tujuh hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak, ” ujar Lexy Fatharany, Rabu (28/2/2024).
Dalam berkas perkara ini kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati, dan pidana penjara paling singkat enam tahun. Kasus tersebut sempat menarik banyak perhatian karena melibatkan oknum pegawai Lapas. (Bambang Tambunan/Garuda Sirait)