JMS – SUMUT
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan tiga tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Propinsi Sumut pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber dana dari APBD Pemprov Sumut.
Untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau kecamatan Namo Rambe kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2022 pada Dinas Pariwisata propinsi Sumut dengan biaya Rp.3.995.670.000.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, Kamis (31/10/24) bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif provinsi Sumut, diduga dilakukan oleh tersangka JP, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, S.T selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.
Sambung Adre menerangkan, untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Disebutkan Andre, bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andre menjelaskan, alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
*Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan” tutup Adre.(Lani/Lidia/Bambang)