JMS || Sumut
Kembali Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar Konferensi Pers untuk membeberkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam waktu 13 September sampai 28 Oktober 2024 selama 46 hari, di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba,) Polda Sumut Selasa, (29/10/24).
Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto, S.IK, MH.kepada awak media membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain” ungkapnya.
Kapolda katakan lagi, Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Sambung Kapolda menegaskan, ini menjadi atensi untuk pemberantasan Narkoba. Dan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba.
Disebutkan Kapolda, modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
Lanjut Kapolda menyatakan, keberhasilan Polda Sumut menyita barang bukti itu berarti berkisar sebanyak 1.771.809 orang telah diselamatkan dari bahayanya Narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.
Kapolda menuturkan, bahwa para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Bambang T/Lani I/Lidia S).