JMS Kab Malang
DIDIk RUDIANTO saat di komfirnas di rumahnya mengatakan pada awak media dengan bukti kepemilikan kutipan Leter C No 968, dengan luas lahan 5000 M2 yang berlokasi di Dusun krajan RT09/ RW 07 DESA BUNUT WETAN Kecamatan Pakis Senin 15 / 1/24 Kabupaten Malang
Bahwa kepala desa Bunut wetan diduga menguasai lahan milik orang lain yang bukan haknya baru dua bulan, dan sekarang malah menyuruh orang lain untuk menanami jagung . Sedangkan didik sendiri minta bantuan pada LSM GERBANG INDONESIA untuk menangani kasus ini ucap DIDIK RUDIANTO.
MOHAMMAD MUSLIK ketua LSM GERBANG INDONESIA Saat di komfirmasi di kantornya mengatakan pada awak media bahwa lahan tersebut di kuasai oleh kepala desa bunutwetan tidak jelas tau tau sudah di kuasai hampir dua bulan.
Sekarang saya lakukan somasi ke satu tidak ada balasan dan akan saya lakukan somasi ke dua, ke dua jaga nggak ada balasan maka akan saya tempuh melalui jalur hukum terkait penyerobotan lahan milik klien saya dengan pasal 167jo KUHP Pasal 385 ucap MUSLIK. (HN).