JMS kabupaten Malang
salah satu ahli waris dari samut ngateman saat didampingi oleh kuasa hukumnya Hendri sumarto SE SH, MH mendatangi kantor desa slamet kecamatan tumpang kabupaten malang, mengatakan pada awak media bahwa dulu pernah mau minta di Rochim juga mau di kasihkan yang sebagian setelah itu tidak di urusi lagi oleh para ahli waris sampai beberapa tahun dan rumah sudah di renovasi,
Kedatangan para ahli waris kekontor desa slamet minta di bukakan buku besar, tapi tidak di tanggapi oleh kepala desa Sumiati malah dibukakan buku pembayaran pajak atas nama Narwiyah diduga kepala desa slamet ada yang disembunyikan ,apabila kepala desa jadi membukakan buku besar kerawangan desa milik orang tua ahli waris mungkin akan jadi bumerang ucap ngateman .
Dan kepala desa Sumiati mengatakan saya minta SPPTnya karena harus mencari dulu persil persilnya
Kepala desa berbicara keceplosan bahwa narwiyah anak armi karan anak ucap kepala desa slamet,
sedangkan armi tidak punya anak sama sekali sekarang malah Rochim menguasai rumah induk anak dari Narwiyah momongan almarhum armi selasa 1/10/24 narwiyah di pungut oleh armi apa di punya adopsi dari pengadilan negeri kabupaten malang dan kalau bilang sebagai waris waris dari mana,
Sedangkan armi meninggal tidak punya keturunan tapi anak pungut maka sepertiga hartanya kembali ke ahli waris Sarmud ucapnya, kuasa hukum para ahli waris sekarang telah melayangkan somasi pertama ke anak Narwiyah saudara Rokim,apabila tidak ditanggapi maka somasi kedua akan di layangkan juga mengadukan Sumiati kepala desa slamet ke inspektorat terkait pelayanan pada masyarakat dan tembusan pada bupati ,
Seharusnya kepala desa netral tidak boleh memihak pada siapapun apa lagi yg di bela orang tidak punya hak terkait harta milik samut bukan hartanya Narwiyah, apa bila somasi pertama tidak di indahkan kita somasi kedua, kedua tidak ada jawaban maka kita lanjutkan pengaduan ke proses hukum ucap kuasa hukumnya Hendri Sumarto, SE, SH, MH. (R )
( red )