Rabu, 14 Mei 2025
  • Login
Jurnal Media Sukses
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnal Media Sukses
Home Pendidikan

KEPALA SD NEGERI 18 AEK BATU MELAKUKAN PUNGLI PADA MURID MURIDNYA

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2024
in Pendidikan
0
KEPALA SD NEGERI 18 AEK BATU  MELAKUKAN PUNGLI PADA MURID MURIDNYA
0
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JMS -|| LABUHAN BATU SELATANN

Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 18 Aek Batu Diduga melakukan Pungutan Uang Kepada para murid Sebesar Rp. 25.000,-.

Adapun uang tersebut dikutip dari murid SD Negeri 18 tersebut dengan alasan untuk membeli cendramata buat beberapa guru yang mau pensiun di Tahun 2024 ini.
Menurut dari beberapa orang tua siswa yang anaknya sekolah di SDN 18 tersebut, beberapa orangtua merasa keberatan dengan adanya kutipan uang yang telah ditentukan.
Dimana telah kita ketahui bersama, bahwa yang namanya uang untuk cenderamata buat para guru yang akan pensiun itu merupakan ucapan terima kasih yang seharusnya diberikan dengan secara sukarela, dan bukan dengan cara diharuskan dengan yang telah ditentukan.

Setiap ada pengutipan dana yang ditentukan oleh kepala sekolah itu dinamakan dengan pungutan liar. Dan setiap ada yang namanya pungutan dana apapun haruslah di musyawarahkan terlebih dahulu dengan komite sekolah,orang tua, dan seluruh para staf pengajar.
Tetapi keputusan tersebut diambil secara sepihak dan dilakukannya rapat hanya dengan beberapa guru saja tidak mengikut sertakan guru-guru yang lain serta orang tua.
Saya juga sudah konfirmasikan pada beliau tentang dana tersebut,namun sata tidak menerima ada jawaban beliau tentang dana kutipan tersebut

Mengacu PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 PIHAK SEKOLAH DILARANG MELAKUKAN “PUNGLI”,tetapi Oknum Kepala Sekolah tersebut tidak mengindahkan peraturan tersebut dan hanya memandang sebelah mata saja. Dan juga ada Permendikbud ,Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar .

Baca Juga

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Acara Kelulusan Siswa Kelas XII SMAN 1 Bekasi

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmi Membuka Lomba Akuatik dalam Patriot Bekasi Series 2025

BNCT Gandeng Pelindo Terminal Petikemas Dan Dubai Port Dukung Program Sosial Berkelanjutan

Chyntia Desvarati Pasaribu

Post Views: 256
Previous Post

Mahasiswa Unimed Sumbang Medali Untuk Sumut Di PON XXI Aceh -Sumut

Next Post

Diduga kepsek SDS margosari salah gunakan dana bos,,Salah Satu di Tulang bawang (Tuba)

Berita Lainnya

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Acara Kelulusan Siswa Kelas XII SMAN 1 Bekasi
Pendidikan

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Acara Kelulusan Siswa Kelas XII SMAN 1 Bekasi

by Redaksi
Mei 14, 2025
0

JMS // KOTA bekasi Bekasi, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menghadiri acara kelulusan siswa kelas XII SMAN 1...

Read more
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmi Membuka Lomba Akuatik dalam Patriot Bekasi Series 2025

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmi Membuka Lomba Akuatik dalam Patriot Bekasi Series 2025

Mei 4, 2025
BNCT Gandeng Pelindo Terminal Petikemas Dan Dubai Port Dukung Program Sosial Berkelanjutan

BNCT Gandeng Pelindo Terminal Petikemas Dan Dubai Port Dukung Program Sosial Berkelanjutan

Mei 3, 2025
Pastikan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Tanjabbar Tinjau Dapur SPPG Yayasan Prabu Center 08

Pastikan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Tanjabbar Tinjau Dapur SPPG Yayasan Prabu Center 08

Mei 3, 2025
Perkuat Komitmen Pendidikan Masyarakat, Presiden Direktur PT BNCT Dan VP Dubai Port Kunjungi Sekolah Di Bel

Perkuat Komitmen Pendidikan Masyarakat, Presiden Direktur PT BNCT Dan VP Dubai Port Kunjungi Sekolah Di Bel

Mei 2, 2025
BPKAD Kota Bekasi Lakukan Pengamanan Barang Milik Daerah

BPKAD Kota Bekasi Lakukan Pengamanan Barang Milik Daerah

April 28, 2025
Next Post
Diduga kepsek SDS margosari salah gunakan dana bos,,Salah Satu di Tulang bawang (Tuba)

Diduga kepsek SDS margosari salah gunakan dana bos,,Salah Satu di Tulang bawang (Tuba)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Dapot Tambunan Dituduh Sebagai Membocorkan Pembelian Tanah Gereja dan melarang Untuk di Urus Surat BPHTB di Bapenda Kabupaten Bekasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WHITE ROSE PAPAN INDAH KEBERATAN DI EKSEKUSI 3 BIDANG TANAH MILIKNYA OLEH PENGADILAN NEGERI CIKARANG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja, Kabiro/Wartawan Jurnal Media Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Korea seletan Merasa tertipu atas Dana Talangan Utang pada Rabo Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Paslon Bupati Batu Bara Terjaring OTT di Polisi Sita Ratusan Amplop dan Kendaraan Diduga Timses 03

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi/Penanggung Jawab :
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Email : jurnalmediasukses@gmail.com

PT. JURNAL MEDIA SUKSES
JL. PERAJI RT.001 RW.04 NO.45 DESA CILEDUG KECAMATAN SETU KABUPETEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT Kode Pos 17320

© 2022 jurnal Media Sukses - Developed by tokoweb.co.

  • Login
  • Lintas Daerah
    • Fashion
  • Berita Umum
  • Bisnis
  • Politik
  • Kasus
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In