JMS -|| LABUHAN BATU SELATANN
Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 18 Aek Batu Diduga melakukan Pungutan Uang Kepada para murid Sebesar Rp. 25.000,-.
Adapun uang tersebut dikutip dari murid SD Negeri 18 tersebut dengan alasan untuk membeli cendramata buat beberapa guru yang mau pensiun di Tahun 2024 ini.
Menurut dari beberapa orang tua siswa yang anaknya sekolah di SDN 18 tersebut, beberapa orangtua merasa keberatan dengan adanya kutipan uang yang telah ditentukan.
Dimana telah kita ketahui bersama, bahwa yang namanya uang untuk cenderamata buat para guru yang akan pensiun itu merupakan ucapan terima kasih yang seharusnya diberikan dengan secara sukarela, dan bukan dengan cara diharuskan dengan yang telah ditentukan.
Setiap ada pengutipan dana yang ditentukan oleh kepala sekolah itu dinamakan dengan pungutan liar. Dan setiap ada yang namanya pungutan dana apapun haruslah di musyawarahkan terlebih dahulu dengan komite sekolah,orang tua, dan seluruh para staf pengajar.
Tetapi keputusan tersebut diambil secara sepihak dan dilakukannya rapat hanya dengan beberapa guru saja tidak mengikut sertakan guru-guru yang lain serta orang tua.
Saya juga sudah konfirmasikan pada beliau tentang dana tersebut,namun sata tidak menerima ada jawaban beliau tentang dana kutipan tersebut
Mengacu PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 PIHAK SEKOLAH DILARANG MELAKUKAN “PUNGLI”,tetapi Oknum Kepala Sekolah tersebut tidak mengindahkan peraturan tersebut dan hanya memandang sebelah mata saja. Dan juga ada Permendikbud ,Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar .
Chyntia Desvarati Pasaribu