JMS Kabupaten Malang
Muslik saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan pada awak media bahwa
Organisasi kemasyarakatan seperti LSM kini diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia selain membantu masyarakat dan pemerintah, tentunya dibutuhkan komitmen bersama dengan dukungan pemangku kepentingan lainnya yang dapat mewujudkan visi dan misi serta tujuan LSM itu sendiri, khususnya LSM yang bergerak di bidang kontrol sosial kemasyarakatan pencegahan dan Penyalagunaan Wewenang dan Jabatan.
Tugas LSM sebagai Ormas:
• Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat *Mengingat dasar hukumnya Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , maka warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara. Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat. Pasal 17 badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: larangan melampaui Wewenang; larangan mencampuradukan
Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang swenang. Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan Publik merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Tidak hanya tentang persoalan Hukum, melainkan juga ketersediaan listrik dan air, pelayanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, serta segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Keamanan,
Ketertiban dan Pengayoman pelayanan masyarakat Mengacu pada undang undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 1 ayat 1, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas hak dan Kewajiban untuk mencapai Keadilan dan Kebenaran atas pelayanan administratif. Atas dasar tersebut.
Saya Telah melayangkan Surat Klarifikasi Nomer497 /Klarifikasi/DPP-LSM-Gi/VI/2024
Perihal ; Klarifikasi terkait program PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap)
Klarifikasi terkait Aset TKD ( Tanah kas desa) , tanah kas desa, penggunaan anggaran DANA DASA ( DD) 2023 , Alokasi kesehatan , alokasi ketahanan pangan. Klarifikasi
Pengelolaan BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ) ,
Klarifikasi Terkait PAD ( Pendapatan Asli Desa ) bersumber dari Pengelolaan Sumber Air Wendit Saluran Air Bersih yang di salurkan Ke Pelanggan warga Desa Mangliawan.
Klarifikasi Terkait Pengelolaan Pasar Semar ,
Klarifikasi Terkait pembangunan Pembangunan Ruko Rencana Peruntukan Kantor BUMDES. Dengan dasar hukum, keterbukaan informasi publik penggunaan anggaran bersumber dari
APBN/ APBD dan PAD desa mangliawan
. Tentang pungutan PTSl SKB Tiga Menteri No: 34,th 2017 besar pungutan Rp 150.000, dan perbup No: 14 th 2018, besar pungutan Rp 150.000 , Peraturan Presiden No : 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Saber Pungli
( pungutan liar) tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang Pemohon, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. 4 Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar
Dgn dasar tersebut bila pokmas panitia PTSl meminta atau memungut biaya kepada pemohon diluar ketentuan tersebut jelas melanggar aturan hukum ( PMH ), hanya kekesepakan sepihak antara pemohon dgn pokmas , ini apalagi tidak ada PerDes sesuai besar pungutan yg sdh di tentukan oleh pemerintah , kalau hal itu terjadi melebihi ketentuan itu pungli / pemerasan , APH wajib memproses bila ada aduan / lapolaran , terangnya Oce ketum LSM gerbang Indonesia
dan kami juga menyoroti terkait dugaan banyak pungli terkait PTSL di desa Mangliawan dan apa tupoksi BPD mangliawan g ada fungsinya, yg mana BPD juga telah menerima dan menikmati fasiltas dari desa, sesuai aturan yg ada , tapi g ada kinerjanya sesuai
Tugas Pokok & Fungsi BPD Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, Sebagaimana termuat dalam
*Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa melakukan
pengawasan kinerja kepala desa, kalau ini sdh jelas , maka masyarakat mosi nggak percaya terhadap pemdes maupun BPD , bila surat klarifikasi kami tidak tanggapan kami naikkan statusnya ke jalur hukum ucapnya ( Hn).