JMS – Kabupaten Malang
Muslek selaku ketua LSM Gerbang Indonesia saat di konfirmasi di ruang kerjanya jl, Raya pakis mengatakan pada awak media bahwa di wilayah kecamatan pakis kabupaten malang, semua kepala desa di desanya yang mendapat program PTSL dari pemerintah menarik biaya lebih dari Rp 150,ribu salah satunya desa tertomoyo , menarik biaya Rp 500 ribu alasan sudah ada kesepakatan antara panitia dan pemohon itu namanya kesepakatan jahat dan bisa di jerat hukum ungkap Muslek
Disini jelas Pemerintah menegaskan ada batasan biaya yang boleh dipungut pemerintah desa/ kelurahan termaktub dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 MENTERI, meliputi Menteri ATR /BPN, Menteri Dalam Negri ( Mendagri ) dan Menteri Desa tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT) paling rendah Jawa Rp 150 ribu dan paling tinggi di Papua Rp 450 ribu.
Artinya program PTSL yang di luncurkan tahun 2017 lalu pemerintah telah memberikan batas maksimal untuk desa menarik buaya kepada masyarakat . Meski demikian fakta di lapangan di berbagai wilayah dalam prakteknya program dari pemerintah pusat melalui badan pertanahan nasional /BPN biayanya yang di pungut lebih dari itu. PTSL yang di gulirkan olek Presiden Joko Widodo diduga banyak di manfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan dan itupun bisa di jerat hukum pidana dengan undang undang hukum pidana atau KUHP pasal 368. Barang siapa dengan sengaja maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain bersama sama melakukan pemerasan di pidana paling lama 9 tahun. Ucap muslek
Selasa 20/8/24 temuan anggotan LPPN — ITPK kKOSDIANTONO SE bersama teme diduga ada pungli PTSL di Desa tertomoyo kecamatan pakis kabupaten malang ,tertomoyo mendapat program PTSL kurang lebih1500 pemohon masing masing pemohon di kenaikan biaya Rp 500,ribu belum lagi kalau spptnya belum bayar harus bayar, ada beberapa warga yang sudah bayar SPPT masih aja di suruh melunasi dengan alasan di despenda kabupaten malang tidak masuk ahkirnya saya harus bayar lagi ucap warga saat di konfirmasi, ke dua banyak patok yang nggak di pasang juga atau di korupsi patoknya ternyata hanya di sepet merah,di lanjut akan mendatangi kantor desa tertomoyo yang ditemui langsung oleh kepala desan tertomoyo Sudjatmiko menanyakan terkait warganya sudah bayar SPPT kok masih di suruh bayar, kepala desa tertomoyo membenarkan bahwa warga yang sudah bayar SPPT tidak di bayarkan oleh perangkat desa yang sudah purno tugas dan diselewengkan ucap kepala desa Jatmiko.dan apa tindakan kepala desa pada perangkat desa yang purna tugas gelap kan uang pajak rakyat ucap Muslek
Kosdiantono, SE bersama time yang peduli terhadap masyarakat, dia menilai bahwa hal ini melanggar dari ketentuan yang ada, berpotensi menjerat hukum, para para pihak termasuk kepala desa dan perangkat yang menjadi petugas lapangan PTSL. Sekali lagi biaya PTSL sudah jelas biaya Rp 150 ribu lebih dari itu bisa masuk keranah hukum pidana dengang pasal 368 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahunTermasuk pungli, karena mengambil uang yang sudah keluar dari ketentuan yang berlaku .
Sedangkan BPN kabupaten malang menyampaikan informasi pembiayaan program PTSL dalam setiap acara sosialisasi dan pembagian sertifikat tanah, jika ada oknum yang melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang ada, kami akan akan melaporkan pada polres kepanjen ucap kosdiantono SE. ( HN ).